MEDIAINDONESIANEWS.ID – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DS yang bertugas di SD Negeri 93 Halmahera Selatan, Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak melaksanakan tugas mengajar selama kurang lebih tiga bulan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, DS tidak menjalankan proses belajar mengajar sejak Desember 2025 hingga pertengahan Ramadan 2026. Keterangan tersebut disampaikan warga kepada awak media melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.
Ketidakhadiran yang berlangsung cukup lama itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, tidak ada penjelasan terbuka terkait status izin maupun penunjukan guru pengganti selama yang bersangkutan tidak berada di sekolah.
Sebagai aparatur sipil negara, seorang guru dinilai memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan ini mulai mencuat setelah sejumlah media lokal memberitakan dugaan ketidakhadiran tersebut. Hingga kini, DS belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait alasan dan status ketidakhadirannya.
Polemik kemudian berkembang setelah suami DS yang berinisial Hendra diduga mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada wartawan yang melakukan peliputan. Pesan tersebut dikirim sebagai respons atas pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakhadiran istrinya.
Dalam pesan itu, Hendra disebut mempertanyakan latar belakang agama wartawan serta menyinggung momentum Ramadan sebagai waktu untuk beribadah, bukan untuk “mencari masalah”.
Selain itu, ia juga membela istrinya dengan menyatakan bahwa selama kurang lebih sepuluh tahun mengabdi di Halmahera Selatan, DS tidak pernah bolos dan tetap menjalankan kewajiban sebagai guru.
Hendra juga menyebut bahwa istrinya tetap melaksanakan proses pembelajaran secara daring selama berada dalam masa izin. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap tudingan yang berkembang di masyarakat.
Dalam pesan yang sama, Hendra turut menyinggung sejumlah persoalan lain di dunia pendidikan, seperti adanya guru yang jarang masuk sekolah, dugaan penempatan tugas yang tidak sesuai, hingga persoalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menurutnya tidak tepat sasaran.
Pada pesan lanjutan, Hendra juga diduga menyampaikan kalimat bernada sindiran dan penghinaan kepada wartawan serta dua warga dengan menyebut nama tertentu. Ucapan tersebut dinilai menyinggung dan dianggap mencoreng harga diri pihak yang disebutkan.
Akibat pernyataan tersebut, pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur hukum karena dinilai berpotensi merusak nama baik serta kehormatan pribadi.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Akelamo Fida mengaku keberatan atas bahasa yang digunakan dalam pesan tersebut. Mereka menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik dalam menyikapi kerja jurnalistik maupun menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menurut warga, substansi utama persoalan ini tetap pada dugaan pengabaian tugas mengajar selama berbulan-bulan. Karena itu, masyarakat meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Selain klarifikasi, warga juga meminta ketegasan dari pihak sekolah serta instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Sekolah SD Negeri 93 Halmahera Selatan menjelaskan bahwa DS sebelumnya meminta izin secara pribadi untuk pulang ke Jawa guna mengurus keperluan pendidikan anaknya yang akan masuk taman kanak-kanak.
Namun hingga kini yang bersangkutan belum kembali menjalankan tugasnya di sekolah. Pihak sekolah menyatakan akan segera menghubungi DS agar dapat kembali melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik.
Kepala sekolah juga meminta agar persoalan tersebut diberikan waktu hingga selesai Lebaran, mengingat saat ini masih berada pada pertengahan Ramadan.
Di sisi lain, warga menilai apabila memang terdapat izin, seharusnya disampaikan secara resmi kepada dinas terkait agar prosedurnya lebih jelas dan transparan.
Atas peristiwa ini, wartawan bersama pihak yang merasa dirugikan berencana melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat pun berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta menghormati kebebasan pers.
Sebelum berita ini dipublikasikan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan serta kepada DS melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait.
Sementara itu, DS menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mendapat izin dari kepala sekolah untuk sementara waktu meninggalkan tugasnya.
Kabiro Halsel: (Munces)















