MEDIAINDONESIANEW.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara resmi melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi tersebut di media sosial Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Rabu (11/3/2026).
Laporan itu dipicu oleh sejumlah komentar pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan tersebut sebelumnya membagikan tautan berita RRI Ternate mengenai dukungan sejumlah organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, dua akun Facebook diduga menuliskan pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).
Akun bernama “Irawan Ibrahim” menuliskan komentar yang menyebut “GP Ansor macam babi kelaparan”. Sementara akun “MI Maulana Setiawan” menuliskan komentar yang menyebut “NU penjilat kekuasaan”.
Tim kuasa hukum LBH GP Ansor Maluku Utara menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk dalam kategori penghinaan yang dapat diproses secara pidana.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga kehormatan organisasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait etika dalam ruang digital.
“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak dan reputasi pihak lain,” kata Zulfikran.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme digital forensik.
Sementara itu, anggota LBH GP Ansor Maluku Utara yang juga bagian dari tim kuasa hukum, Abdullah Assagaf, menilai penggunaan media sosial untuk melakukan penghinaan terhadap organisasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi dan kehormatan institusi.
Menurutnya, ruang digital memiliki jangkauan publik yang luas sehingga pernyataan yang mengandung penghinaan dapat menyebar dengan cepat dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik dan disebarkan kepada publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kritik tentu diperbolehkan dalam sistem demokrasi, tetapi penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat pihak lain tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun secara etika,” katanya.
LBH GP Ansor Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab serta menjunjung tinggi etika komunikasi publik. (Tim)















