MEDIAINDONESIANEWS.ID — Lurah Kelurahan Moya, Ternate, Ismun Buamona, membantah tuduhan yang beredar di sejumlah media online yang menyebut dirinya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada warga dalam proses pengurusan administrasi perbaikan sertifikat tanah.
Ismun menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Berita yang sempat tayang di beberapa media online yang mengatakan saya meminta uang sebesar Rp50 juta itu tidak benar. Itu fitnah,” kata Ismun kepada awak media di Ternate, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, persoalan yang sebenarnya terjadi berawal dari adanya laporan terkait sengketa jual beli rumah di wilayah Kelurahan Moya. Atas laporan tersebut, pihak kelurahan kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi dan mencari solusi.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
“Awalnya hanya persoalan pencemaran nama baik saja, karena ada dua pihak yang melaporkan masalah jual beli rumah di Kelurahan Moya. Dari pihak kelurahan kemudian memanggil kedua pihak untuk diselesaikan di kantor,” ujarnya.
Ismun menambahkan, proses penyelesaian telah dilakukan di kantor kelurahan dan didukung dengan bukti administrasi berupa surat panggilan serta dokumentasi kegiatan mediasi.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua pihak yang berselisih memiliki hubungan keluarga, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Persoalan ini sudah diselesaikan di kantor. Ada bukti surat panggilan dan foto-foto saat proses penyelesaian berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut, Ismun kembali menegaskan bahwa tudingan dirinya mematok tarif hingga Rp50 juta kepada warga yang mengurus administrasi perbaikan sertifikat tanah adalah tidak benar.
“Tuduhan mematok tarif fantastis senilai Rp50 juta kepada warga yang tengah mengurus administrasi perbaikan sertifikat tanah itu tidak benar,” tegasnya. (Tim)















