MEDIAINDONESIANEWS.ID — Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti keterbatasan permodalan bank daerah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara di tengah rencana kebijakan peningkatan rasio kecukupan modal minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy kepada wartawan usai pertemuan bersama pemerintah daerah di Bank Maluku, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi fiskal kedua provinsi yang relatif terbatas berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam menambah penyertaan modal. Sementara itu, perbankan daerah dihadapkan pada kebijakan baru OJK yang mensyaratkan peningkatan modal minimum hingga Rp6 triliun.
“Untuk memenuhi batas Rp3 triliun saja, Maluku dan Maluku Utara bersama seluruh kabupaten/kotanya harus berjuang keras menyisihkan APBD. Sementara sekarang kemampuan fiskal semakin terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, berkurangnya transfer dari pemerintah pusat turut memengaruhi kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal untuk memperkuat permodalan bank daerah semakin sempit.
Rifqinizamy mengingatkan, apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, sejumlah bank daerah berpotensi turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena tidak mampu memenuhi ketentuan modal.
“Kalau tidak mencapai ketentuan, bank daerah bisa turun menjadi BPR. Ini tentu tidak kita harapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI akan memperjuangkan adanya pengecualian atau relaksasi bagi bank daerah agar tidak langsung terdampak kebijakan tersebut. Selain itu, ia menyinggung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang memungkinkan bank daerah memperoleh dukungan dari bank yang lebih besar, seperti Bank DKI.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi porsi kepemilikan saham pemerintah daerah jika tidak dikelola secara hati-hati.
“Kalau terlalu bergantung pada bank besar, maka persentase saham daerah bisa tergerus, padahal bank ini milik daerah dan melayani masyarakat daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan pentingnya orientasi bank daerah agar tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Produk perbankan harus benar-benar dirasakan oleh rakyat. Melayani pedagang kecil di pasar sama pentingnya dengan melayani pengusaha besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran kepala daerah sebagai pemegang saham bank daerah untuk memastikan layanan perbankan berpihak pada masyarakat luas.
“Semakin banyak pelaku usaha kecil yang dilayani dan dilindungi melalui layanan perbankan, itu menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menciptakan perbedaan dengan bank-bank besar di pusat,” tutupnya. (MIN-01)















