banner 970x250

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Gubernur Maluku Perkuat Soliditas Antarprovinsi

MEDIAINDONESIANEWS.ID Langkah penguatan daerah kepulauan semakin konkret setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Kabar strategis ini mencuat dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Ia didampingi Asisten III Setda Maluku D.N. Kaya serta Kepala Biro Pemerintahan Elias Patty.

Undangan rapat ditandatangani Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, sebagai bagian dari percepatan pembahasan RUU secara tripartit bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah. Proses ini diperkuat dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan legislasi tersebut.

Usai mengikuti rapat koordinasi, Gubernur, Hendrik Lewerissa, langsung menggelar pertemuan internal bersama para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sekretariat DPD RI.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah dari provinsi kepulauan strategis, antara lain Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas kawasan kepulauan. Dua provinsi, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya, resmi mengajukan diri untuk bergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan.

Melalui mekanisme organisasi dan musyawarah mufakat, seluruh anggota menyepakati penerimaan kedua provinsi tersebut. Dengan demikian, jumlah anggota resmi bertambah menjadi 10 provinsi.

“Penambahan ini telah melalui ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” ujar Lewerissa.

Seiring keputusan tersebut, dilakukan perubahan pada Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar yang menetapkan komposisi keanggotaan menjadi 10 provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.

Lewerissa menegaskan seluruh anggota baru wajib mematuhi aturan organisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional.

Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2026 serta semakin solidnya kerja sama antarprovinsi, harapan lahirnya regulasi yang berpihak pada wilayah kepulauan dinilai semakin terbuka lebar. (Red/Diskominfo Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page