MEDIAINDONESIANEWS.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengusulkan penguatan kewenangan daerah dan kepastian dukungan pendanaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam forum tersebut, Hendrik menegaskan bahwa daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang berbeda dengan daerah daratan karena memiliki karakteristik geografis, tantangan pembangunan, dan beban pelayanan publik yang tidak sama.
Mewakili pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI yang telah membuka ruang dialog bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, substansi RUU tersebut telah mengakomodasi dasar filosofis mengenai pentingnya perlakuan khusus bagi daerah kepulauan. Namun, sejumlah norma dinilai masih perlu diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan,” kata Hendrik.
Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut. Menurut Hendrik, pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi geografis Provinsi Maluku yang memiliki wilayah laut sangat luas dengan jarak antarpulau yang berjauhan.
Selain itu, ia mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengatur secara tegas mengenai Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan. Menurutnya, biaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan karena tingginya biaya transportasi, logistik, dan pelayanan publik.
“Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus,” ujarnya.
Dalam paparannya, Hendrik juga mendorong penerapan pendekatan pembangunan berbasis gugus pulau untuk memperkuat konektivitas laut dan udara, sistem logistik maritim, serta pemerataan pelayanan dasar di seluruh wilayah kepulauan.
Di sektor sumber daya manusia, ia mengusulkan penguatan pendidikan tinggi kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah kepulauan.
Selain itu, Hendrik menekankan pentingnya transformasi ekonomi biru (blue economy) melalui pengembangan sektor kelautan, konservasi pesisir, energi laut, dan pemanfaatan potensi karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Ia juga meminta agar perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau-pulau terluar, tetapi juga mencakup pulau-pulau kecil lainnya yang memiliki kondisi sosial ekonomi serupa. Pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.
Menutup penyampaiannya, Hendrik menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan semata-mata untuk memperoleh tambahan anggaran, melainkan untuk mewujudkan keadilan melalui pengakuan negara terhadap kekhususan wilayah kepulauan.
“Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” ujar Hendrik.
RDPU tersebut turut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Pansus H.T.A. Khalid dan Jaelani, para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI), Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Elias Panehas Patty, serta Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku Saiful Indra Patta. (Red/Diskominfo Maluku)















