MEDIAINDONESIANEWS.ID – DPRD Maluku mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal sebagai landasan hukum untuk memastikan tenaga kerja, pelaku usaha, serta masyarakat Maluku memperoleh porsi yang lebih besar dalam pengembangan proyek strategis nasional Blok Masela.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik A. Afifudin, mengatakan regulasi tersebut disiapkan agar keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya menjadi komitmen, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas tersebut.
“Kami sedang mempercepat penyusunan Perda tentang Konten Lokal. Di dalamnya akan diatur sejauh mana keterlibatan masyarakat Maluku dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Blok Masela,” kata Rovik kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Perda Konten Lokal akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi daerah. Pengaturannya mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pelaku usaha daerah, serta pemanfaatan penyedia barang dan jasa asal Maluku.
Rovik menegaskan, ruang lingkup regulasi tersebut tidak terbatas pada sektor minyak dan gas bumi, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas yang menjadi bagian dari rantai pengembangan proyek Blok Masela.
“Perda ini akan mengikat semua pihak, bukan hanya untuk sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Perda Konten Lokal dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Maluku, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari pengembangan Blok Masela lebih banyak dinikmati oleh daerah.
“Tujuan akhirnya adalah agar seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku, sehingga manfaat pembangunan Blok Masela dapat dirasakan secara luas,” pungkas Rovik. (MIN-01)















