MEDIAINDONESIANEWS.ID – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon menggelar sosialisasi dan kampanye edukasi keselamatan serta keamanan penerbangan kepada siswa SD Inpres 59 Tawiri, Ambon, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan penerbangan sejak usia dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang berada di sekitar kawasan bandara.
General Manager Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, mengatakan operasional penerbangan yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon bukan sekadar pintu gerbang konektivitas udara di Maluku, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekitarnya. Kami menyadari bahwa operasional penerbangan yang aman, tertib, dan berkeselamatan tinggi tidak dapat terwujud hanya dari sisi internal bandara, melainkan membutuhkan kesadaran, keterlibatan, dan rasa kepemilikan bersama dari masyarakat,” ujar Johan.
Program pelibatan masyarakat (stakeholder engagement) tersebut memadukan tiga materi utama, yaitu sosialisasi keselamatan ruang udara oleh Unit Airport Safety Management System (ASMS), edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran oleh Unit Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF), serta kampanye budaya keamanan penerbangan melalui program Airport Security Campaign Goes to School yang dipandu Unit Aviation Security (Avsec).
Menurut Johan, integrasi ketiga program tersebut diharapkan mampu menanamkan budaya keselamatan (safety culture) sejak dini.
“Melalui integrasi program keselamatan ruang udara, edukasi pemadam kebakaran, hingga budaya keamanan penerbangan ini, kami berharap adik-adik di sekolah maupun masyarakat sekitar dapat menjadi pelopor keselamatan di lingkungannya. Satu tindakan sederhana, seperti tidak bermain layang-layang, menggunakan sinar laser, atau menerbangkan drone di sekitar bandara, merupakan kontribusi nyata untuk menjaga keselamatan penerbangan dan melindungi banyak nyawa,” katanya.
Dalam sesi sosialisasi keselamatan ruang udara, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tetap bebas dari gangguan, terutama pada fase lepas landas dan pendaratan pesawat. Kawasan tersebut mencakup radius sekitar 5 mil atau 8,045 kilometer dari bandara.
Petugas menjelaskan terdapat tiga aktivitas yang dilarang di kawasan KKOP, yakni menerbangkan layang-layang, menembakkan sinar laser ke arah pesawat, serta mengoperasikan drone tanpa izin.
Safety Officer Bandara Pattimura Ambon menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Kawasan KKOP dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap keselamatan ruang udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan utama yang dilakukan pengelola bandara adalah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan bandara. Mereka didorong untuk mengganti aktivitas berisiko seperti bermain layang-layang dengan permainan yang lebih aman, seperti sepak bola, petak umpet, kelereng, maupun menggambar.
Pada sesi berikutnya, Unit ARFF memberikan edukasi mengenai pencegahan kebakaran, mulai dari perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari hingga teori dasar “segitiga api” sebagai penyebab terjadinya kebakaran. Para siswa juga mengikuti simulasi penggunaan alat pemadam tradisional dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Selain itu, peserta diperkenalkan dengan profesi petugas pemadam kebakaran bandara beserta peralatan berstandar internasional yang digunakan dalam penanganan keadaan darurat, seperti pakaian tahan panas (Aluminized Fire Suit) dan kendaraan pemadam khusus bandara (Crash Tender).
Rangkaian kegiatan ditutup dengan kampanye budaya keamanan penerbangan oleh Unit Avsec. Dalam kesempatan tersebut, siswa dan guru dikenalkan pada prinsip Security is Everyone’s Responsibility atau keamanan merupakan tanggung jawab bersama.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan orang dan barang menggunakan mesin X-Ray Scanner serta Walk-Through Metal Detector (WTMD). Tim Avsec mengingatkan pentingnya tidak membawa barang terlarang, tidak membuat candaan mengenai bom, serta larangan memasuki area terbatas bandara tanpa izin resmi.
Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, manajemen Bandara Pattimura Ambon juga memperkenalkan gerakan pelaporan cepat See Something, Say Something. Melalui gerakan tersebut, masyarakat diimbau segera melaporkan barang yang tertinggal maupun aktivitas mencurigakan di kawasan bandara melalui Call Center Avsec agar potensi gangguan keamanan dapat ditangani sedini mungkin.
Melalui kegiatan ini, PT Angkasa Pura Indonesia berharap budaya keselamatan dan keamanan penerbangan dapat tumbuh di tengah masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang mendukung operasional penerbangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (Red-MIN)















