Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Komisi I DPRD Maluku Konsultasikan Ranperda Masyarakat Hukum Adat dengan Wamen Hukum

MEDIAINDONESIANEWS.ID Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Ketua Majelis Latupati Kota Ambon melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) , di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meminta masukan dan pendapat terkait pembobotan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat .

Konsultasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda yang tengah disusun Komisi I. Sebelumnya, Komisi I juga telah melaksanakan berbagai tahapan aspirasi dan uji publik dengan melibatkan raja-raja negeri, saniri, tokoh adat, tokoh agama serta masyarakat masyarakat, sebagai upaya regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hukum adat di Maluku.

Dalam pertemuan dengan Wamen Hukum RI, Komisi I tidak hanya melihat Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah pusat, namun juga menempatkannya sebagai anak Maluku yang memiliki pemahaman, pengetahuan dan kedekatan dengan adat-istiadat serta kehidupan masyarakat Maluku .

Oleh karena itu, pandangan dan masukan dari Eddy Hiariej dinilai sangat penting untuk memenuhi keberlangsungan Ranperda, terutama agar pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak hanya kuat dari aspek hukum, tetapi juga selaras dengan nilai, sejarah, struktur sosial dan pranata adat yang hidup dan berkembang di Maluku.

Hal tersebut menjadi semakin relevan mengingat Eddy Hiariej sendiri memiliki keterkaitan yang kuat dengan masyarakat adat Maluku. Pada tahun 2025, ia bahkan pernah memperoleh gelar adat dari Negeri Rutong, yang diberikan oleh Raja Rutong sekaligus Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella. (Red/Humas DPRD Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page