Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

DPRD Maluku Tegaskan Penghentian Sementara Pembangunan di Lima Sungai di Ambon

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lima sungai di Kota Ambon harus dihentikan sementara sesuai hasil rapat koordinasi antara pemangku kepentingan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kodam XV/Pattimura.

Penegasan tersebut disampaikan Rofik kepada sejumlah wartawan usai mengikuti rapat di Ruang Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rofik, dalam rapat koordinasi tersebut telah disampaikan keputusan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga terdapat kejelasan mengenai ketentuan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku bertugas menjalankan undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, maka tidak bisa dilaksanakan. Itu yang menjadi pegangan kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan terhadap lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan, khususnya yang dilakukan di bagian tengah sungai, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rofik menyebutkan, ketentuan tersebut telah diatur mulai dari Undang-Undang Nomor 17 hingga peraturan presiden dan peraturan menteri. Berdasarkan hasil pendalaman terhadap regulasi tersebut, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang memberikan ruang untuk pelaksanaan pembangunan di bagian tengah sungai.

Ia menambahkan, DPRD Maluku berupaya memperoleh informasi secara utuh dari seluruh pihak terkait, sekaligus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan regulasi yang menjadi dasar persoalan tersebut.

“Kami ingin mendengarkan informasi secara utuh. Selain itu, kami juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah informasi yang diperoleh sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rofik menegaskan, sebagai bagian dari unsur pemerintahan, DPRD harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik kepentingan maupun pihak yang melaksanakan pembangunan, agar mematuhi aturan yang telah disampaikan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi penting dilakukan agar persoalan pembangunan di lima sungai di Kota Ambon tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page