Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

DPRD Maluku Dorong Penataan Ulang Tata Ruang untuk Lindungi Hutan Adat Masyarakat Saleman

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, mendorong pemerintah melakukan penataan ulang tata ruang dan peninjauan kembali batas kawasan Taman Nasional Manusela guna menyelesaikan persoalan tumpang tindih kawasan hutan adat dan lahan perkebunan masyarakat Negeri Saleman, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal tersebut disampaikan Irawadi kepada wartawan usai mengikuti rapat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).

Menurut Irawadi, persoalan tersebut muncul karena adanya tumpang tindih antara kawasan Taman Nasional Manusela dengan wilayah hutan adat serta lahan perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat Saleman, Kecamatan Seram Utara.

Ia menjelaskan, berdasarkan penyampaian sekretaris negeri dan sejumlah tokoh masyarakat Saleman dalam pertemuan tersebut, wilayah yang selama ini menjadi kawasan hutan adat dan perkebunan masyarakat telah masuk dalam penetapan kawasan Taman Nasional Manusela maupun kawasan hutan lainnya.

Irawadi mengungkapkan, perubahan status kawasan Taman Nasional Manusela telah berlangsung dalam beberapa tahapan. Pada 1972, kawasan tersebut masih berstatus Cagar Alam Wae Nua dan Wae Mual. Selanjutnya, pada 1982, dilakukan deklarasi calon Taman Nasional Manusela dengan luas sekitar 189.000 hektare.

Kemudian, pada 2014, dilakukan penetapan kawasan Taman Nasional Manusela dengan luas 174.545 hektare.

Menurutnya, perubahan status dan luas kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum dan dampaknya terhadap keberadaan hak-hak masyarakat adat.

Ia menyebutkan, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Irawadi menawarkan beberapa langkah yang perlu ditempuh pemerintah bersama masyarakat.

Pertama, melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku dan menindaklanjutinya melalui revisi RTRW Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini dinilai penting karena wilayah yang dipersoalkan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

Kedua, mendorong penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peluang pelepasan kawasan hutan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Menurut Irawadi, berdasarkan peta yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, terdapat indikasi kawasan Hutan Tanaman Konversi (HTK) yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelesaian persoalan lahan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pemerintah daerah dapat mengusulkan penetapan status hutan adat melalui mekanisme pengajuan dari masyarakat Negeri Saleman, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

“Pengajuan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Maluku Tengah, kepada kementerian terkait untuk menetapkan status hutan adat masyarakat juga menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Irawadi menilai, mekanisme pengusulan status hutan adat melalui pemerintah daerah perlu didorong agar proses penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berlarut-larut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan dan pemantapan batas kawasan hutan merupakan kewenangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), bukan pihak pengelola Taman Nasional Manusela.

Karena itu, keberadaan BPKH dalam proses penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting, terutama untuk memastikan batas antara kawasan hutan adat, kawasan hutan produksi, kawasan penggunaan lain, dan kawasan taman nasional.

Ia juga menyayangkan belum hadirnya pihak Balai Taman Nasional Manusela dalam pertemuan tersebut. Padahal, kehadiran instansi itu dinilai penting untuk membahas persoalan batas kawasan yang bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat.

Irawadi menambahkan, persoalan serupa juga perlu mendapat perhatian di wilayah Kecamatan Teluti. Bahkan, pihak BPKH telah memiliki agenda pertemuan dengan para raja di wilayah tersebut untuk membahas persoalan penegasan batas kawasan taman nasional dengan wilayah hak masyarakat adat.

Ia berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya masyarakat Negeri Saleman yang telah lama menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan dan perkebunan tersebut. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page