MEDIAINDONESIANEWS.ID – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menerima massa aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa, pemuda, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta BEM Nusantara yang menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku. Kamis (29/10).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dari jabatannya. Tuntutan itu didasarkan pada sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, sekaligus sebagai upaya mendorong penegakan supremasi hukum dan menjaga marwah pemerintahan daerah.
Saat menerima perwakilan massa aksi, Benhur Watubun menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa dan pemuda. Ia memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Besok saya akan melakukan rapat bersama ketua-ketua fraksi di DPRD Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Kami juga memberikan waktu tujuh hari untuk mengecek hasil dari tuntutan yang disampaikan,” ujar Watubun.
Ia menjelaskan, proses pemakzulan seorang pejabat daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Ketua DPRD. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme kelembagaan DPRD dengan melibatkan anggota dewan, fraksi, serta didukung bukti dan dugaan yang jelas.
Menurut Watubun, berbagai tuntutan yang disampaikan massa aksi merupakan informasi awal yang penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, informasi tersebut perlu diperkuat dengan bukti agar dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Dalam tata tertib DPRD, mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya oleh Ketua DPRD. Harus melalui anggota DPRD, disertai bukti dan dugaan yang jelas, kemudian disampaikan melalui fraksi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Watubun juga menekankan bahwa setiap persoalan yang menyangkut pejabat publik harus diungkap secara terang-benderang. DPRD, kata dia, berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia mengingatkan agar tuntutan yang disampaikan tidak hanya berhenti pada informasi atau dugaan, tetapi harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Semua tuntutan kami terima sebagai bagian dari aspirasi rakyat. DPRD berdiri bersama rakyat untuk mengawasi pembangunan. Karena itu, selain aspirasi dan tekanan publik, harus ada bukti-bukti yang kuat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Lebih lanjut, Watubun meminta seluruh fraksi di DPRD Provinsi Maluku agar bersikap tegas dan serius dalam merespons berbagai persoalan yang berkaitan dengan pejabat publik maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengoreksi kinerja pimpinan DPRD apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagai Ketua DPRD, saya berharap fraksi-fraksi harus tegas menyikapi persoalan yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan pejabat publik dan negara. Saudara-saudara juga boleh mengoreksi Ketua DPRD Provinsi Maluku apabila menggunakan jabatan untuk memperkaya diri,” ungkapnya.
Watubun turut menyinggung aksi demonstrasi sebelumnya yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Maluku terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku. Menurutnya, pengawasan terhadap pejabat publik harus dilakukan secara terbuka dan berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Maluku terbuka terhadap setiap kritik dan aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan berdasarkan fakta serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (MIN-01)















