MEDIAINDONESIANRWS.ID – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Librecht Tamaela, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan pusat jajanan serba ada (pujasera) di kawasan Kali Waitomo oleh Kodam XV/Pattimura. Menurutnya, pembangunan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Tamaela saat ditemui awak media, Kamis (29/10/2026). Ia mengatakan, di tengah kondisi investasi daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan, setiap upaya yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat patut mendapat dukungan.
“Pemerintah Kota Ambon sangat mendukung. Persoalan investasi daerah saat ini memang cukup sulit. Karena itu, siapa pun pihak yang ingin melakukan upaya peningkatan ekonomi melalui investasi pembangunan, khususnya untuk mendorong sektor UMKM, tentu harus kita dukung,” ujarnya.
Terkait pembangunan pujasera di kawasan Kali Waitomo, Tamaela menilai rencana tersebut memiliki orientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menyebut, berdasarkan pemaparan yang diterima, pembangunan itu tidak ditujukan untuk kepentingan keuntungan institusi Kodam XV/Pattimura, melainkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan sungai agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, pihak Kodam juga telah mempertimbangkan aspek teknis pembangunan guna meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan, termasuk dengan tidak menggunakan bentangan tiang di bagian tengah sungai.
Meski demikian, Tamaela mengakui DPRD belum melihat secara terperinci seluruh aspek teknis pembangunan tersebut. Karena itu, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan tidak berarti mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, seluruh proses pembangunan harus memenuhi persyaratan perizinan dari instansi yang berwenang. Untuk perizinan bangunan, kewenangannya berada pada pemerintah daerah. Namun, apabila pembangunan memanfaatkan kawasan sungai, maka harus ada persetujuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Balai Wilayah Sungai Maluku.
“Apapun prosesnya, harus mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang. Jika berkaitan dengan bangunan, tentu melalui pemerintah kota. Tetapi ketika menggunakan wilayah sungai, harus mendapatkan izin dari instansi yang memiliki kewenangan, termasuk kementerian terkait melalui direktorat sumber daya air dan Balai Wilayah Sungai Maluku,” tegasnya.
Tamaela mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kodam, proses perizinan tersebut telah dilakukan. Namun, ia menilai seluruh tahapan tetap perlu dipastikan agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak di kemudian hari.
Ia juga menegaskan, Pangdam XV/Pattimura tidak dapat mengabaikan ketentuan yang berlaku meskipun pembangunan tersebut memiliki tujuan positif bagi masyarakat.
Menurutnya, perlu ada keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi. Apabila terdapat ruang kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kawasan sungai, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari solusi sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jangan karena kita mendukung pembangunan, lalu aturan diabaikan. Tidak mungkin seperti itu. Kita harus melihat manfaatnya bagi masyarakat, tetapi aturan juga harus tetap dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Tamaela menyampaikan bahwa sejak awal DPRD Kota Ambon telah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, DPRD tidak memiliki kepentingan untuk berspekulasi terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, terutama apabila masih terdapat aspek perizinan atau pemanfaatan kawasan yang perlu diselesaikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Apapun yang sudah terjadi, kita harus duduk bersama untuk mencari solusi. Sebab, masih ada ruang kebijakan yang dapat dibicarakan dengan pemerintah pusat. Yang terpenting, manfaat pembangunan bagi masyarakat tetap menjadi perhatian tanpa mengabaikan aturan,” tutup Tamaela. (MIN-01)















