MEDIAINDONESIANEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengapresiasi penerapan sistem pembelian tiket kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) secara daring melalui aplikasi PELNI Mobile maupun laman resmi perusahaan. Namun, ia menilai digitalisasi layanan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan identitas penumpang yang lebih ketat di pelabuhan untuk mencegah penyalahgunaan tiket.
Menurut Anos, sistem pembelian tiket secara daring telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih jadwal perjalanan, rute, hingga melakukan pembayaran secara lebih aman dan transparan. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan dapat memutus praktik percaloan yang selama ini merugikan calon penumpang.
“Sistem tiket online sudah baik. Langkah ini memudahkan masyarakat memilih rute, jadwal, dan membayar dengan aman serta transparan, sekaligus bertujuan memutus mata rantai praktik percaloan yang selama ini merugikan penumpang,” ujar Anos, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku masih menemukan adanya celah dalam pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat penumpang yang menggunakan tiket atas nama orang lain karena pemeriksaan identitas belum dilakukan secara optimal.
“Masih banyak ditemukan tiket atas nama orang lain yang digunakan penumpang berbeda. Misalnya tiket tertulis nama Robert, namun yang berangkat justru Jusuf. Ini bukti pemeriksaan identitas belum berjalan maksimal,” katanya.
Anos menilai persoalan utama saat ini bukan lagi terletak pada sistem penjualan tiket, melainkan lemahnya pengawasan saat proses keberangkatan di pelabuhan. Karena itu, ia meminta standar pemeriksaan penumpang di pelabuhan ditingkatkan sebagaimana yang diterapkan di bandara.
Menurutnya, pengawasan tersebut perlu mencakup pemeriksaan tiket dan identitas secara menyeluruh, pencocokan nama pada tiket dengan kartu tanda penduduk atau dokumen resmi lainnya, penggunaan pemindai kode batang serta sistem verifikasi digital sebelum penumpang naik ke kapal, hingga penolakan terhadap penumpang yang identitasnya tidak sesuai dengan data pada tiket.
“Jika aturan ini ditegakkan secara konsisten, tiket tidak bisa lagi dipindahtangankan sembarangan dan ruang gerak calo akan tertutup rapat,” tegasnya.
Anos mengingatkan bahwa pelabuhan laut merupakan objek vital nasional yang setiap hari melayani ribuan penumpang. Oleh sebab itu, aspek keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan transportasi laut.
“Digitalisasi sudah dilakukan dengan benar. Sekarang yang dibutuhkan adalah kedisiplinan petugas dan penegakan aturan yang tegas. Bila pengawasan di pelabuhan seketat di bandara, percaloan bisa ditekan drastis, dan masyarakat akhirnya mendapat layanan transportasi laut yang adil, aman, tertib, serta bebas dari praktik yang merugikan,” pungkasnya. (MIN-01)















