MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dugaan Praktis Korupsi Dana Desa Kabau Pantai (DD), tahun 2022 Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sula Besi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula kini redup. Kasus ini sengaja di diami oleh Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.
Warga Desa Kabau Pantai Azis Apal, Menilai Kasus ini sengaja dilindungi pihak Inspektorat, padahal sudah jelas Kepala Desa Kabau Pantai Murid Umamit melakukan tindakan Tipikor, Azis Apal meminta kejelasan kasus tersebut. hingga kini kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 itu belum juga menemukan titik terang.
“Diduga kepala Inspektorat Kepulauan Sula bersekongkol dengan Kades Kabau Pantai untuk menghilangkan jejak temuan penyimpangan dana desa tahun 2022,” tegas Azis setelah di konfirmasi wartawan. 9/10/2025.
Azis menegaskan hasil audiens harus di publikasi biar Masyarakat Kabau Pantai juga mengatahui sudah sampai mana perkembangan kasusnya. Padahal kasus ini sudah 3 tahun lamanya, sejak tahun 2022.
“Temuan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Kabau Pantai tahun 2022 sudah sekitar tiga tahun, tapi mentok di meja Kepala Inspektorat tanpa kejelasan,” katanya dengan nada kecewa.
Menurut Azis tindakan Kepala Desa kabau Pantai tidak memiliki etikad baik, telah mengambil Dana Desa. Masyarakat Menilai selama tiga tahun belakangan mereka tidak menikmati anggaran Desa Itu.
“Temuan ini sudah tiga tahun lamanya tanpa tindakan apa pun. Tidak ada itikad baik dari kepala desa, dan tidak ada langkah hukum dari inspektorat. Kami menduga kuat adanya persekongkolan jahat antara keduanya,” Lanjut Azis.
Selain itu, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, setelah di konfirmasi oleh wartawan media Via WhatsApp, sayang tidak ada keterangan jelas hingga berita ini terbit.
Harapan Masyarakat Kabau Pantai Kepala Inspektorat jangan mendiami kasus ini, karena hal ini menyangkut pembangunan Desa. (MU)















