MEDIAINDONESIANEWS.ID– Warga Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan kinerja Kepala Desa (Kades) Karamat, Irwan Hi Rauf, yang dinilai jarang berada di desa dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pimpinan pemerintahan desa.
Keluhan tersebut disampaikan warga pada Kamis (5/2/2026). Warga mengaku kecewa karena kepala desa disebut-sebut hampir berbulan-bulan tidak masuk kantor dan sulit ditemui, sehingga pelayanan administrasi desa terbengkalai.
“Sudah hampir berbulan-bulan kepala desa tidak pernah ada di desa, apalagi masuk kantor. Kami sangat kesulitan mengurus surat-surat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Menurut warga, ketidakhadiran kepala desa secara terus-menerus bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan yang diucapkan saat pelantikan, serta berdampak langsung pada pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami merasa dirugikan. Kantor desa sering kosong, sementara masyarakat butuh pelayanan cepat dan jelas,” tambahnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Irwan Hi Rauf melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya terbaca dan tidak mendapat balasan.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Karamat, bahkan meminta agar yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala desa yang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tetap. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis oleh bupati melalui camat, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap apabila tidak menjalankan kewajiban secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut.
Ketidakhadiran kepala desa secara rutin di kantor bukan persoalan sepele. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan, kondisi ini dinilai dapat menghambat roda pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Reporter: (Said Jumat)















