MEDIAINDONESIANEWS.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Papaceda, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa dan sejumlah perangkat desa yang diundang.
Ketua BPD Desa Papaceda menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang secara resmi pemerintah desa untuk menghadiri musyawarah tersebut. Rapat itu digelar guna membahas laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.
“Kami sudah mengundang secara terhormat pemerintah Desa Papaceda untuk menghadiri rapat umum ini guna membahas laporan penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Ketua BPD kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 serta ketentuan lain yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun dalam pelaksanaan musyawarah tersebut, Kepala Desa Papaceda Amir Wael, Bendahara Desa Anto, serta Kaur Umum Sofyan Tuasikal tidak menghadiri undangan rapat yang dimediasi oleh BPD.
Menurut Ketua BPD, musyawarah desa tersebut bertujuan untuk membahas laporan atau informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait penggunaan anggaran tahun 2025 yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BPD, Kepala Desa disebut tidak menghadiri rapat karena khawatir suasana rapat akan menjadi tidak kondusif. Hal tersebut disampaikan melalui salah satu perangkat desa yang berkomunikasi langsung dengan kepala desa.
Di sisi lain, masyarakat Desa Papaceda meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit terbuka terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2023 hingga 2025.
Masyarakat menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa, karena hingga kini masih terdapat berbagai persoalan yang belum menemukan titik terang, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Selain itu, warga juga menyoroti sejumlah program desa yang dinilai belum berjalan maksimal, termasuk beberapa program fisik tahun 2025 yang hingga kini belum rampung.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.
Warga juga meminta Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa di Desa Papaceda.
Reporter: (Said Jumat)















