MEDIAINDONESIANEWS.ID – Sejumlah warga Desa Matuting Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Dana BOS Daerah (Bosda) di SD Negeri 255 Halmahera Selatan.
Warga yang enggan disebutkan namanya menilai keterangan Kepala SDN 255 Halsel, Maya Salim, tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami di lapangan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya sejumlah pemberitaan media sebelumnya, namun hingga kini dinilai belum ada kejelasan resmi dari instansi berwenang.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, warga meminta awak media hadir untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah dipublikasikan. Mereka mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan pemotongan dana PIP, BOS, dan Bosda, termasuk dugaan pergantian nama siswa penerima bantuan.
Menurut warga, hingga saat ini tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada wali murid maupun masyarakat. Kondisi tersebut memicu kecurigaan dan dinilai sebagai bentuk pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Ini persoalan yang sangat urgen, tetapi terkesan dibiarkan. Kami tidak mendapat kejelasan resmi,” ujar salah satu warga.
Warga mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun langsung ke SDN 255 Halsel serta menggelar pertemuan terbuka dengan wali murid dan masyarakat guna menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan.
Awak media sebelumnya menjelaskan kepada warga bahwa Kepala SDN 255 Halsel telah dipanggil dan diklarifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag., M.Pd. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dugaan penyalahgunaan dana dinyatakan tidak benar.
Namun demikian, wartawan meminta agar hasil klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis melalui pesan WhatsApp sebagai dasar pemberitaan. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki agenda keluarga dan akan memberikan penjelasan resmi di waktu lain. Penjelasan tersebut dinilai belum memuaskan warga.
Warga menegaskan bahwa dampak dari persoalan ini dirasakan langsung oleh wali murid dan siswa. “Jangan hanya percaya keterangan kepala sekolah. Kami yang mengalami langsung, anak-anak kami yang menjadi korban,” tegas warga.
Selain itu, warga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran selama kepemimpinan Maya Salim. Beberapa siswa yang sebelumnya menerima Dana PIP disebut tidak lagi mendapatkan bantuan tanpa penjelasan, sementara anak-anak guru dan aparatur desa justru diduga menjadi penerima bantuan.
“Kami warga miskin justru diabaikan. Hak anak-anak kami seolah dipangkas sepihak,” ujar warga lainnya.
Warga juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025 anak-anak mereka menerima Dana PIP tahap pertama, namun pada tahap kedua bantuan tersebut dihentikan tanpa kejelasan. Kondisi ini mendorong warga untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.
Mereka menyesalkan hal tersebut karena Dana PIP seharusnya ditransfer langsung ke rekening siswa penerima manfaat sesuai ketentuan pemerintah pusat guna mencegah penyalahgunaan.
Menurut warga, dugaan penyalahgunaan Dana PIP, BOS, dan Bosda berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan merampas hak siswa. Warga merujuk pada Petunjuk Teknis BOS Kemendikbudristek Tahun 2023–2025 yang melarang penggunaan dana di luar RKAS serta menegaskan bahwa pemotongan Dana PIP merupakan pungutan liar.
Sementara itu, Kepala SDN 255 Halmahera Selatan, Maya Salim, saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp terkait hasil klarifikasi dan dugaan penyalahgunaan dana, belum memberikan keterangan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan diketahui telah memblokir nomor kontak wartawan.
Warga dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun langsung ke lokasi sekolah untuk menindaklanjuti keluhan tersebut secara terbuka. Mereka berharap apabila kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabiro Halsel: (Munces)















