banner 970x250

Diduga Tidak Transparan, Dana Ketahanan Pangan Desa Yomen Tahun 2023–2025 Disorot Warga

MEDIAINDONESIANEWS.ID Program Ketahanan Pangan yang dicanangkan pemerintah sebagai salah satu prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Jouronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Program yang bersumber dari Dana Desa tersebut mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima desa, sesuai ketentuan pemerintah pusat. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengelolaan anggaran ketahanan pangan di Desa Yomen pada tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah warga Desa Yomen yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hingga kini mereka tidak pernah merasakan manfaat nyata dari program ketahanan pangan tersebut. Bahkan, menurut warga, tidak pernah ada musyawarah desa maupun laporan realisasi kegiatan yang melibatkan masyarakat.

“Kami hanya dengar dari kabar-kabar. Tidak pernah ada rapat desa atau laporan realisasi. Tapi kepala desa sudah pasang alat dan beli barang yang katanya untuk program ketahanan pangan, padahal tidak ada warga yang merasakan manfaatnya,” ujar salah satu warga.

Hal senada disampaikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yomen. Saat dikonfirmasi awak media, ia menyebutkan bahwa program ketahanan pangan selama periode 2023 hingga 2025 tidak pernah dilaksanakan.

“Kalau untuk program ketahanan pangan dari tahun 2023 sampai 2025, tidak ada sama sekali yang dilakukan oleh Kepala Desa Yomen,” ujarnya singkat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, serta regulasi terkait lainnya.

Masyarakat Desa Yomen mendesak agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya alokasi 20 persen untuk program ketahanan pangan.

“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan masyarakat, Minggu (1/2/2026).

Warga juga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya kepala desa. Negara harus hadir membela rakyat kecil,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. Tanpa pengawasan yang ketat, program-program prioritas nasional berpotensi tidak tepat sasaran dan gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Reporter: (Said Jumat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page