Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Partai Golkar Apresiasi Langkah Polres Bursel Tindak Tegas Atas Penahanan Terhadap Pelaku ZT

MEDIAINDONESIANEWS.ID Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang dinahkodai Asriyadi Tomia, secara kelembagaan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan atas penahanan terhadap pelaku berinisial ZT yang diduga terlibat dalam kasus hukum yang mencoreng nilai-nilai keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan resminya,  Apresiasi DPD II Golkar Bursel terhadap kinerja lembaga penegak hukum ini disampaikan Juru bicara (Jubir), Ridwan Marasabessy yang di dampingi Ketua AMPG, Yomes Hukunala, Bendahara Partai Golkar Nasir Huat, dan MM (Korban) dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media, di Kantor Sekretariat DPD II Golkar Bursel pada hari Senin, (20/10).

Dikatakan Marasabessy bahwa, tindakan cepat dan tegas Polres Bursel dalam menangani kasus ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

“Sehingga secara kelembagaan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Kapolres
AKBP Andi P. Lorena dan seluruh jajaran atas kerja cepat dan profesional dalam menindak pelaku berinisial ZT. Ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan untuk menjaga rasa keadilan kepada rakyat indoneaia secara umum dan rakyat Bursel secera khusus,” ujar Marasabessy.

“Selain mengapresiasi atas kinerja pak Kapolres dan jajaranya, kami juga menegaskan jika dalam rangkaian proses hukum di tingkat penyidikan, kemungkinan ada upaya hukum terkait proses penangguhan yang dilakukan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka sesuai informasi yang didapat mohon di pertimbangkan upaya hukum yang dimaksud apabila diajukan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka.

“Mengingat dalam perkara tindak pidana kasus penganiyaan tersebut disertai dugaan diskriminasi ras dan etnis yang diduga disampaikan pelaku ZT kepada korbam MM saat peristiwa penganiayaan terjadi, dan telah berkembang di media sosial FB baru baru ini, sehingga menimbulkan kecaman dari pihak tertentu termasuk keluarga korban,” jelas Marasabessy.

Kemudian dikesempatan yang sama Bendahara DPD II Partai Gokar Bursel, Nasir Huat juga menambahkan, kasus tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka berisisial ZT ini sesuai Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan juga terdapat dugaan melanggar pasal UU Nomor 40 Tahun 2008, untuk menghapus diskriminasi ras dan etnis atau golongan dengan melarang pembedaan berdasarkan ras dan etnis serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.

“Dan Pasal 156 KUHP juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menyatakan permusuhan atau kebencian di depan umum terhadap golongan rakyat Indonesia, terkhusus (Korban MM),” tambahnya.

“Untuk itu, sekali lagi kami sangat mengharapkan dan meminta kepada Pak Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik Polres Bursel untuk mempertimbangkan usulan penangguhan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka sesuai pertimbangan dimaksud,” tambah Jubir DPD Partai Golkar Ridwan Marasbessy.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan oleh pelaku berinisial ZT kepada korban berinisial MM yang jugq merupakan Wakil Korbid Kepartain Partai Golkar Bursel terjadi di Kantor Sekretariat Partai Golkar yang beralamat di depan pasar Kae Wait Namrole pada pukul, 20.00 WIT tanggal 14/10/2025. Sehingga mengundang reaksi keras dan kecaman dari pengurus dan jajaran DPD II Golkar setempat.

Dengan demikian, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZT kepada korban MM yang saat ini sebagai Wakil Korbid Kepartaian di DPD II Golkar Bursel ini, telah mendapat perhatikan serius dari DPD Partai Golkar Maluku dan DPP Partai Golkar, karena sangat meremehkam marwa partai yang berlambang Pohon Beringin ini dihadapan publik,” tutup Jubir DPD II Golkar Bursel, Ridwan Marasabessy. (MIN-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page