Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

DPRD Maluku Minta Ranperda Insentif Investasi Dikaji Mendalam agar Tepat Sasaran

MEDIAINDONESIANEWS.ID Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, Anos Yeremias, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Provinsi Maluku.

Permintaan tersebut disampaikan Anos dalam rapat kerja Pansus DPRD Maluku bersama 18 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), serta para pemangku kepentingan investasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).

Menurut Anos, seluruh masukan yang disampaikan peserta rapat perlu menjadi bahan kajian sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia menegaskan, penyusunan regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi hambatan investasi.

“Kita sedang menyusun perda untuk memberikan kemudahan investasi. Kalau berbagai keluhan yang disampaikan tidak kita sikapi dengan serius, percuma kita membuat perda ini,” kata Anos.

Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan insentif investasi di Maluku tidak dapat disamakan dengan daerah lain karena karakteristik wilayahnya sebagai provinsi kepulauan. Kondisi geografis tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bentuk insentif yang diberikan kepada investor.

“Situasi kita di Maluku berbeda. Kita bukan provinsi kontinental, tetapi terdiri dari banyak pulau. Karena itu, pemberian insentif juga harus dipilah sesuai kondisi daerah,” ujarnya.

Anos menilai selama ini investasi masih terkonsentrasi di wilayah yang memiliki akses transportasi lebih baik, seperti Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru. Sementara itu, daerah kepulauan yang lebih terpencil membutuhkan kebijakan insentif yang lebih kompetitif agar mampu menarik minat investor.

Menurut dia, tujuan utama penyusunan Ranperda tersebut bukan hanya menghadirkan regulasi baru, tetapi menciptakan iklim investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Tujuan utama perda ini adalah menarik investor, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Anos juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap seluruh masukan yang disampaikan OPD, Kadin, akademisi, maupun organisasi profesi.

Selain itu, DPRD Maluku berencana menggelar pertemuan khusus dengan kalangan perguruan tinggi, termasuk akademisi Fakultas Hukum, untuk memperoleh masukan ilmiah terhadap substansi Ranperda sebelum pembahasan difinalisasi.

“Kami melihat masih ada ruang untuk penambahan ayat di sejumlah pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang agar perda ini efektif saat diterapkan,” pungkas Anos. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page