MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku memaparkan agenda kerja, kegiatan kelembagaan, serta capaian kinerja selama masa persidangan tahun 2025–2026 dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Maluku, Ambon, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Mohammad Fauzan Rahawarin, dan didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Dalam laporan yang disampaikan, DPRD Maluku menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan selama satu tahun masa sidang telah dilaksanakan secara maksimal dengan harapan memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Maluku.
Sepanjang masa sidang tersebut, aktivitas DPRD Maluku diwarnai dengan intensitas rapat yang cukup tinggi. Tercatat, lembaga legislatif daerah itu menggelar 10 rapat paripurna, tiga rapat internal pimpinan, serta berbagai rapat koordinasi.
Rapat koordinasi tersebut meliputi enam kali pertemuan bersama ketua-ketua fraksi, dua kali bersama ketua fraksi dan ketua komisi, serta tiga kali rapat bersama pemerintah daerah. Selain itu, DPRD juga menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan alat kelengkapan dewan dan panitia pembentukan peraturan daerah.
Pada tingkat komisi, kegiatan juga berlangsung aktif. Komisi I tercatat melaksanakan lima rapat internal, 22 rapat kerja dengan mitra, serta empat rapat dengar pendapat. Sementara Komisi II menggelar dua rapat internal dan 12 rapat kerja dengan mitra.
“Komisi III melaksanakan empat rapat internal serta 34 rapat kerja dengan mitra. Sementara Komisi IV melaksanakan tiga rapat internal, sembilan rapat kerja dengan mitra, serta dua rapat dengan penyampai aspirasi,” ungkap pimpinan rapat.
Selain aktivitas komisi, DPRD Maluku juga menggelar dua rapat gabungan komisi, empat rapat Badan Musyawarah DPRD Maluku, serta berbagai rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi rapat pimpinan, rapat internal, dan delapan rapat kerja.
Dari sisi produk kelembagaan, selama masa sidang 2025–2026 DPRD Maluku telah menetapkan 14 surat keputusan. Keputusan tersebut antara lain terkait perubahan pembentukan alat kelengkapan dewan, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, hingga pembentukan panitia kerja pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
DPRD Maluku juga menetapkan sejumlah peraturan daerah strategis, di antaranya Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Kesehatan, Rencana Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam periode yang sama, DPRD Maluku bersama Gubernur Maluku juga menandatangani empat nota kesepakatan terkait KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, ditandatangani pula tiga berita acara persetujuan rancangan peraturan daerah, termasuk Perda APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025.
Di luar agenda persidangan, DPRD Maluku juga melaksanakan berbagai kegiatan kelembagaan lainnya, seperti menghadiri kegiatan kebangsaan dan keagamaan, dialog nasional dan daerah, menerima aksi demonstrasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, hingga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan di Maluku. (AHL)















