banner 970x250

DPRD Maluku Tegaskan Pembentukan Perda Sesuai Kebutuhan Daerah

MEDIAINDONESIANEWS.IDKetua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Watubun, kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku terkait penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (19/2/2026).

Watubun menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan berbagai produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Watubun.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda.

Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sedangkan sembilan Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah.

Salah satu Ranperda prioritas adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ranperda tersebut telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026, serta ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Maluku juga menerima penyampaian dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam pidato pengantar pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, kedua Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi daerah.

Khusus Ranperda tentang perubahan susunan OPD, Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan adanya penyederhanaan struktur birokrasi. Saat ini, Pemprov Maluku memiliki sekitar 40 OPD yang ke depan akan disesuaikan menjadi maksimal 32 OPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri rapat paripurna tersebut, Watubun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page