banner 970x250

Dua Bulan Gaji BPD Gane Dalam Belum Dibayar, Anggota Ancam Lapor Inspektorat

MEDIAINDONESIANEWS.ID Gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan belum dibayarkan selama dua bulan, meskipun anggaran honorarium pemerintah desa disebut telah dicairkan.

Informasi yang dihimpun awak media ini pada Jumat (27/2/2026) menyebutkan, penahanan pembayaran tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa dengan alasan evaluasi kehadiran anggota BPD.

Wakil Ketua BPD Gane Dalam mengungkapkan, hingga kini dirinya bersama anggota lainnya belum menerima hak mereka, padahal anggaran telah turun.

“Anggaran untuk gaji BPD sudah turun, tetapi kami tidak menerimanya. Kami sudah melapor ke Camat, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Pemdes Dinilai Tak Berwenang Tahan Gaji

Pihak BPD menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kehadiran anggota BPD, terlebih sampai menahan hak finansial mereka.

“Atas dasar aturan apa gaji kami ditahan? Kalau kecamatan ingin mengevaluasi kehadiran, itu hak mereka, tetapi jangan dikaitkan dengan hak kami sebagai BPD,” tegas Wakil Ketua BPD.

Ia juga menyayangkan sikap Kepala Desa yang belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan pembayaran tersebut.

Menurutnya, tindakan penahanan gaji tanpa dasar hukum bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pengeluaran desa, termasuk pembayaran hak atau penghasilan tetap, harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Hak seseorang tidak boleh ditahan semena-mena. Kami sudah menjalankan tugas sesuai fungsi BPD,” tambahnya.

Ancam Eskalasi ke Kabupaten

Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun pihak kecamatan, anggota BPD menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Mereka berencana melaporkan dugaan penahanan gaji tersebut ke pemerintah kabupaten dan meminta Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.

“Kami minta solusi segera. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan eskalasi ke tingkat kabupaten dan minta audit,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Camat Gane Barat Selatan dan Kepala Desa Gane Dalam belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penahanan gaji anggota BPD tersebut.

Reporter: (Said Jumat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page