Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

FORMAPAS Maluku Utara Kutuk Keras Dugaan Pelindungan Tambang oleh Kepala Dinas Kehutanan

MEDIAINDONESIANEWS.ID Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP FORMAPAS) Maluku Utara mengecam keras dugaan tindakan pelindungan yang dilakukan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, terhadap aktivitas perusahaan tambang yang diduga bermasalah secara hukum.

Kecaman tersebut disampaikan Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan Sumber Daya Alam PP FORMAPAS Maluku Utara, Alfian Sangaji, yang menilai tindakan pejabat publik tersebut mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan supremasi hukum.

“PP FORMAPAS mengutuk keras dugaan pembelaan dan dukungan Kepala Dinas Kehutanan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memenuhi kewajiban hukum dan lingkungan. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik serta merugikan masyarakat dan negara,” ujar Alfian dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (2/2/2026).

Sorotan publik terhadap Kepala Dinas Kehutanan mencuat setelah yang bersangkutan menyatakan bahwa operasi perusahaan tambang dimaksud telah legal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, FORMAPAS menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang ada.

Menurut FORMAPAS, PT Karya Wijaya—perusahaan yang diduga terkait—telah dijatuhi sanksi denda lebih dari Rp500 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan tersebut dinilai terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan serta tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

FORMAPAS juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut, yang dinilai telah merugikan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Pemerintah daerah, kata Alfian, seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan justru membela kepentingan korporasi.

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pernyataan dan tindakan Kepala Dinas Kehutanan. Tidak boleh ada toleransi bagi pejabat publik yang berpihak pada korporasi dan mengabaikan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, FORMAPAS menuntut agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat dipenuhi secara transparan, termasuk kewajiban finansial serta pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. FORMAPAS juga meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP FORMAPAS Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keadilan lingkungan.

Reporter: (Asriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page