MEDIAINDONESIANEWS.ID – Front Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara dan Pengadilan Negeri Ternate pada Senin, (13/10/2025).
Aksi yang dilakukan masyarakat ini mengenai Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 Senilai 28 Miliar yang seharusnya di Kelola untiuk Kepentingan Masyarakat pada pandemi Covid-19 mirisnya di Korupsi oleh pejabat publik Sula.
Masyarakat Sula merasa resah persoalan Kasus Kasus Korupsi tak kunjung selsai, padahal sudah lama Kasus ini berada di meja hukum. Kegelisahan menimbulkan Masyarakat Sula menggelar Aksi di depan Kejaksaan Tinggi Ternate (Kejari).
Sedangkan dalam fakta persidangan sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Dua alat bukti telah terungkap Dalam persidangan, tetapi masih di sembunyikan pihak Kejaksaan Negri Sula (Kejari).
Koordinator Lapangan (Korlap), Rinaldi Gamkonora menyampaikan keresahan lewat orasinya bahwa, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kepulauan Sula telah menetapkan dua orang tersangka, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Muhammad Bimbing dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa Muhammad Yusril.
Selain itu dalam fakta persidangan ada empat orang nama terungkap lagi, seperti Lasidi Leko, Suryati Abdullah, Puang, dan Adi Maramis sebagai kaki tangan Puang.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini Jaksa Kejari Kepsul belum juga menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka?”. Ujarnya.
Bahkan ia menduga ada oknum Jaksa Kepulauan Sula menerima suap sebesar Rp200 juta dari puang, ada juga nama Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dalam bobotan orasinya, diperkuatkan lagi pada fakta persidangan.
“Bahkan Bupati Kepsul juga disebutkan dalam persidangan antara percakapan Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Artinya ada keterlibatan Bupati dalam kasus ini, sehingga kami meminta Kejari Kepsul segera periksa Bupati Sula,” pintanya.
Tuntutan Aksi.
1. Kejari Kepsul Segera Tetapkan Lasidik Leko Sebagai Tersangka.
2. Kejari Kepsul Segera Tetapkan Suryati Abdullah Sebagai Tersangka.
3. Kejari Kepsul Segera Tetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Sebagai Tersangka.
4. Kejari Kepsul Segera Tetapkan Andi Maramis Sebagai Tersangka.
5. Kejari Kepsul Segera Periksa Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus.
(Reporter Muhajrin melaporkan)















