MEDIAINDONESIANEWS.ID – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku menjalankan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya terkait wilayah Tanjung Sial.
Pernyataan itu disampaikan Hendrik kepada awak media di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026), usai memimpin pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hendrik mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku mendapat mandat dari Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi dialog antara kedua pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, Pemprov telah mendengar penjelasan serta tuntutan dari masing-masing pihak.
“Posisi kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kami sudah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak dan memahami persoalan serta tuntutan masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Hendrik menegaskan bahwa persoalan tapal batas yang berkaitan dengan wilayah Tanjung Sial belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Berbeda dengan wilayah lain yang batas administrasinya telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Menurutnya, belum tuntasnya penetapan batas wilayah Tanjung Sial telah berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama warga di tujuh dusun yang berada di kawasan sengketa.
“Ketidakjelasan batas wilayah ini mengganggu administrasi pemerintahan, status kependudukan, pelayanan publik, dan berbagai urusan masyarakat lainnya. Karena itu, sengketa ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Hendrik mengungkapkan, Pemerintah Provinsi telah meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengedepankan kearifan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mencari penyelesaian.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab munculnya perbedaan klaim adalah adanya penafsiran berbeda terhadap Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Pada satu pasal disebutkan kabupaten tersebut terdiri atas sejumlah kecamatan, sementara pada pasal lain disebutkan wilayahnya berbatasan dengan Laut Banda. Perbedaan rumusan itu kemudian menimbulkan tafsir yang berbeda mengenai status wilayah Tanjung Sial,” jelasnya.
Menurut Hendrik, kewenangan menetapkan batas wilayah berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, hasil fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan untuk segera mengambil keputusan.
“Kami akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Menteri Dalam Negeri agar segera menetapkan batas wilayah sesuai kewenangannya. Keputusan itu sepenuhnya merupakan diskresi pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tapal batas menjadi kepentingan utama Pemerintah Provinsi Maluku karena konflik yang berlarut-larut hanya akan merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
“Kepentingan kami hanya satu, yaitu sengketa tapal batas antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, khususnya di wilayah Tanjung Sial, harus segera diakhiri agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan pemerintahan yang baik,” tegas Hendrik. (MIN-01)















