banner 970x250

Gubernur Maluku Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Energi Berbasis Kajian Ilmiah

MEDIAINDONESIANEWS.ID Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa rencana pembangunan infrastruktur energi dan logistik di Maluku dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan mekanisme resmi pemerintah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2/2026).

Dalam pernyataannya, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tengah mengevaluasi berbagai isu yang berkembang di media, termasuk tudingan yang dinilainya sebagai fitnah terhadap kebijakan pembangunan daerah.

“Kami perlu menjelaskan kepada publik agar tidak muncul persepsi seolah-olah informasi yang tidak benar itu adalah fakta,” ujarnya.

Kurangi Ketergantungan dan Tekan Biaya Logistik

Menurut Gubernur, rencana pembangunan fasilitas infrastruktur energi, termasuk terminal LNG, dilatarbelakangi oleh kondisi Maluku yang selama ini masih bergantung pada distribusi energi dari Surabaya dan Makassar. Ketergantungan tersebut berdampak pada tingginya harga komoditas, terutama di wilayah kepulauan.

Ia menilai, sebagai wilayah strategis di kawasan timur Indonesia, Maluku perlu memiliki infrastruktur pendukung agar mampu menjadi pusat distribusi logistik dan energi.

“Kalau kita ingin harga barang lebih kompetitif, maka rantai distribusi harus dipersingkat dan biaya logistik ditekan,” katanya.

Lokasi Dipilih Berdasarkan Studi Kelayakan

Terkait polemik lokasi pembangunan, Gubernur menyebut penentuan lokasi telah melalui tahapan pra-studi kelayakan dan studi kelayakan oleh pihak berkompeten. Hasil kajian menunjukkan Pulau Ambon sebagai lokasi paling ideal karena terintegrasi dengan pelabuhan dan Bandara Pattimura, serta memiliki pasar terbesar di Provinsi Maluku.

Ia menjelaskan, pembangunan di lokasi yang jauh dari pusat distribusi berpotensi menimbulkan biaya tambahan akibat proses bongkar muat berulang (double handling), yang pada akhirnya meningkatkan harga barang.

“Keputusan ini berbasis data dan pertimbangan teknis, bukan semata-mata pertimbangan politis,” tegasnya.

Pembiayaan Melalui APBN atau KPBU

Gubernur memastikan proyek berskala besar tersebut tidak akan menggunakan APBD karena keterbatasan fiskal daerah. Skema pembiayaan direncanakan melalui APBN atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Peran pemerintah daerah, lanjutnya, lebih pada fasilitasi administratif, dukungan koordinasi, serta penyelesaian persoalan pembebasan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantah Tudingan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam kesempatan itu, Gubernur membantah tudingan adanya kepentingan pribadi maupun keterlibatan subjektif dalam proses perencanaan proyek. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik institusi.

“Saya terbuka terhadap kritik yang berbasis data. Namun jika itu fitnah, saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa dokumen yang beredar bukanlah memorandum of understanding (MoU) Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah daerah, katanya, hanya hadir sebagai saksi dalam seremoni penandatanganan dokumen pra-studi kelayakan antara pihak terkait.

Masuk Tahapan Perencanaan Nasional

Gubernur menambahkan, proyek tersebut telah mendapat arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan tengah diproses dalam dokumen perencanaan nasional, termasuk kemungkinan masuk dalam daftar pembiayaan pinjaman internasional.

Ia menjelaskan, tahapan masuk dalam dokumen “Buku Hijau” dan “Buku Biru” menjadi bagian dari prosedur sebelum proyek memperoleh dukungan pendanaan.

Tegaskan Transparansi Anggaran

Menanggapi isu lain terkait penggunaan anggaran penertiban aktivitas ilegal, Gubernur menyebut tudingan pemborosan sebagai pernyataan yang tidak berbasis data. Ia memastikan anggaran yang digunakan masih dalam batas wajar dan dikelola secara transparan.

“Kami mengelola pemerintahan secara terbuka. Tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.

Di akhir konferensi pers, Gubernur mengajak media dan masyarakat untuk mengawal pembangunan Maluku secara objektif dan berdasarkan data yang valid. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page