NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID –Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan surat edaran menghimbau kepada warga yang mempunyai peliharaan hewan ternak yang berkeliaran agar segera dikandangkan.
Terkait edaran himbauan tersebut, Kepala Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan Rahmat Loilatu ditemui awak media ini mengatakan, Untuk menata wajah Kota Namrole yang lebih baik, dan menjaga kebersihan kota, serta menjaga ketertiban/ketentraman masyarakat agar tidak terjadi kecelakaan di jalan raya. Rabu, (9/4/25).
Lanjut Loilatu, maka kami memberitahukan kepada seluruh masyarakat kota namrole yang memiliki hewan peliharaan (kambing dan sapi) untuk itu segera di kandangkan dan apabila tidak di kandangkan, maka kami mengambil tindakan sesuai dengan peraturan daerah No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Dalam bentuk pertimbangan Hewan Ternak yang berkeliaran, pemberitahuan ini di sampaikan untuk menjadi perhatian kepada Bapak/Ibu pemilik hewan ternak,” kata Loilatu.
Kemudian dijelaskan Loilatu, Berdasarkan peraturan daerah no 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk itu dalam rangka menata wajah Kota Namrole yang lebih baik dan indah, serta bersih terhindar dari segala berupa keindahan lingkungan serta menjaga terjadinya kecelakaan pada pengunaan di jalan raya.
“Maka dengan ini, kami menghimbau kepada Bapak/Ibu para Kepala Desa agar menertibkan hewan pemeliharaan warga di desa masing-masing berupa Sapi dan kambing yang masih berkeliaran bebas di pemukiman warga, dan bila tidak di indahkan edaran himbauan ini akan dilakukan penertiban hewan yang berkeliaran oleh SATPOL PP Kabupaten Buru Selatan,” tegasnya.
Selanjutnya Kasat Pol-PP ini menambahkan bahwa, teruntuk pemilik hewan peliharaan sapi Dan kambing, dari pihak Satpol-PP memberikan waktu, mulai dari hari ini sampai dengan hari Jumat, dan apabila sengaja maka kami mengambil Alih untuk penangkapan secara lansung dengan sangksi, untuk kambing 1 ekor di tebus dengan uang 500 ribu, sedangkan sapi 5 juta sesuai aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut.
Harap Loilatu, Perlu adanya kesadaran masyarakat dalam rangka memelihara hewan ternak sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” ucap Loilatu. (M-04)















