Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh Oknum Linmas Desa Bisui Terhadap Wartawan: Menanti Kepastian Hukum

MEDIAINDONESIANEWS.ID Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan seorang oknum anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), terhadap seorang wartawan lokal kini memasuki babak baru. Meski laporan sudah dilayangkan oleh korban ke pihak berwajib sejak beberapa waktu lalu, hingga saat ini publik masih menanti kejelasan proses hukum atas perkara yang menyita perhatian masyarakat setempat.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitah oleh seorang oknum anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) Desa Bisui yang berinisial F.A.S ini, sudah dilaporkan korban yang saat ini profesinya sebagai seorang Juranlais, di Polsek Gane Timur pada hari Rabu Tanggal,15 Oktober/ 2025, dan sudah ditrima oleh Kanit Reskrim Brika Agung T Trijatmiko, namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasan yang pasti,” kata Korban SM kepada awak media, Selasa (21/10).

Pelaku pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa bukti terhadap seorang jurnalis bisa dipidanakan. Laporan tersebut dapat diproses secara hukum jika memenuhi unsur-unsur pidana dan jurnalis yang merasa dirugikan melaporkannya ke pihak berwenang,” lanjutnya.

Peristiwa ini bermula, ia melakukan tindakan secara Ferbal, mencemarkan nama baik dan menuduh dan menfitah, terhadap seorang  jurnalis, serta menuduh dan memaksa salah satu warga desa tagia yang tidak mau dicatumkan namanya agar mengakui, untuk memberikan informasi terkait berapa besar uang yang di bayar ke Wartawan, yang bertugas melakukan peliputan di wilayah gane timur Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,” kata Koban.

“Bahkan oknum seorang Linmas sempat diberitakan oleh media beberapa hari lalu, dengan kasus pemukulan terhadap waraga desa bisui bernama Rudi, kini ia telah melakuan tindakan melawan hukum terhdap seorang  jurnalis, Salamun, maupun mengitimidasi  warga desa  tersebut,” jelas Korban.

“Masih dijelaskan korban, Oknum anggota Linmas ini juga menuduh ke ibu itu, bahwa kenapa sampai kelapanya di kontrak, sampai masalah ini tidak di selesaikan, sat itu juga ia memaksakan ibu itu serahkan untuk kasus anaknya di tangani olehnya, agar pelakunya bisa ditangkap secepatnya, lalu ibu itu menjawab ke F.A.S, dia itu saya pe sudara. Jadi jangan ngana bicara bagitu, bikin apa datang kamari di saya perumah Kong tuduh deng fitnah padia bagitu, dia saya pe sudara, maka jangan bicara sabarang bagitu, biar bagitu dia juga bantu saya dengan keluarga yang jadi korban,” ungkap warga tagia itu.

Olehnya itu tudahan fitnah dan mencemarkan nama baik yang di lontarkan oknum Linmas berinisial F.A.S, tidak diterima oleh jurnalis dan warga tagia yang tidak mau di publis namanya, akhirnya meminta jurnalis agar melakukan pengaduan kepihak kepolisian Polsek Gane timur,” jelasnya.

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pers dan masyarakat setempat. Sehingga masalah ini suda di laporkan ke polisian Polsek Gane Timur, dan laporannyanya sudah diterima oleh penyidik poksek Gane Timur,

“Sehinga pihak penyidik meyampaiakn  akan memangil saudara okunum berinisial F.A.S di hari sabtu Tanggal 18/10/2025, untuk dimintai pertanggung jawabkan atas perbuatanya, tetapi sampai saat ini pihak kepolisian polsek Gane tumur tidak memangil yang bersangkutan untuk menghadap,

Akibatnya dari dampak dan tuduhan pencemaran nama baik kepada seorang jurnalis yang  bersangkutan, merasa  nama baik tercemar, dan juga tuduhan ini menjadi salah satu harga diri saya sebagai korban, sehinga persolan ini suda dibuat pengaduan kepihak yang berwajib agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku’ akan tetapi pihak kepolisian belum megambil langkah tegas, sehinga maslah ini hanya menjadi boneka hidup di internal polsek” uangkap Korban SM.

Korban SM adalah seorang jurnalis yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, menyatakan merasa harga dirinya dan nama baiknya tercoreng sebgai lembaga pers” mengenai kejadian yang dialaminya,

Olehnya itu, Harapan saya sebgai korban, atas kejadian ini meminta pihak kepolisian akan mengambil tidakan tegas agar bersangkutan diberikan sangsi hukum, sesuai dengan pelanggaran kode etik

Ucapan itu tak hanya dianggap menghina pribadi saya, tetapi ini salah satu mencederai marwah di sejumlah jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terbuka terhadap seluruh institusi pers yang selama ini bekerja secara sah dan legal. Pernyataan seorang oknum Linmas ini pun memantik reaksi keras dari berbagai organisasi wartawan,” kata SM.

“Dan sejumlah jurnalis menilai pernyataan pelaku berinisial F.A.S telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Dengan demikian, penghinaan terhadap profesi wartawan bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan ranah hukum pidana,” jelasnya.

Selanjutnay dikatakan korban SM, Desakan kini mengalir di sejumlah lembaga perss di wilayah halsel  agar segera melayangkan laporan hukum terhadap oknum Sataf pemerintah Desa yang berinisial F.A.S untuk memberikan efek jera, sehingga bagi siapapun yang berani meremehkan profesi jurnalis. “Kalau tidak diproses, maka akan ada oknum-oknum lain yang ikut meremehkan pers,” ujar salah satu wartawan senior di Halsel.

Tak hanya menghina pers, tindakan pelaku F.A.S juga dinilai mencoreng marwah Aparatur pemerintah Desa” dan juga petugas Linmas, Sebagai pejabat pemerintah, F.A.S seharusnya menjadi teladan dalam berkomonikasi yang baik, bukan justru memancing kegaduhan publik dengan ucapan sembrono dan merendahkan martabat profesi lain,” ujarnya.

Kemudian dikatakan korban SM, Masyarakat kini menunggu sikap resmi pihak pemerintah Desa Bisui, serta respon dari pihak penegakan hukum di polsek gane tumur, atas penghinaan, tuduhan mencemarkan secara terbuka terhadap insan pers di Halmahera Selatan, ini Jika tidak ada langkah tegas, maka profesi wartawan akan dianggap tidak memiliki wibawa di mata pejabat pemerintah.

Olehnya itu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 KUHP: Mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan. Pelaku dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal. Pasal 311 KUHP: Mengatur tindak pidana fitnah. Pasal ini berlaku jika pelaku menyebarluaskan tuduhan yang mencemarkan nama baik, padahal ia tahu bahwa tuduhan itu tidak benar,” lanjutnya.

“Dan menanggapi kejadian ini, meminta kepada Kepala Desa Bisui M. Tamhir agar mengambil langkah tegas, untuk memberikan sangsi secara administrasi maupun di pecat dan di berhentikan dari jabatan selaku Petugas Linmas Desa Bisu, tetapi tidak ada jawaban saat di Hubumgi oleh awak media, Vi WhatsApp.

Oleh karena itu, tindakan warga, yang merupakam salah satau Oknum petugas Linmas di desa Bisui, yang sudah mencemarkan nama baik dan menuduh, serta memfitnah jurnalis merupakan pelanggaran hukum pidana,” pungkasnya.

Selanjutnya, awak media menghubungi Kepala Desa Bisui, Via WhatsApp, untuk meminta tanggapan, terkait tindakan yang dilakukan oleh salah satu staf Linmas desa bisui itu namun nomornya tidak aktif.

Secara terpisah awak media juga menghubungi Kapolsek Gane tumur Via WhatsApp pada hari selasa Tgl 21/10/2025. Pukul 14.25 menit, tetapi tiak ada tanggapan balik, dan setelah itu beberapa jam kemudian” Kanit Reskrim Brika” Agung.Trijatmiko, ia menghubgi balik dan menjawab menungu printah dari Bpk kapolsek baru ada tindakan.

Dengan demikian sebelum berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya menungu mengkonfirmasi Kapolsek Gane timur, tapi tidak membawakan hasil, hingga berita ini diterbitkan.

Reporter (Munces) melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page