Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kasus Oknum Linmas Desa Bisui, Laporan Pengaduan Resmi Diterima Polsek Gane Timur

MEDIAINDONESIANEWS.ID Seorang oknum petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Fauji A Sukur, dilaporkan seorang Juranlais di Polsek Gane Timur pada hari Rabu Tgl,15 ,Oktober/ 2025,

Peristiwa ini bermula, ia melakukan tindakan secara Ferbal, mencemarkan nama baik dan menuduh menfitah, terhadap seorang  jurnalis, serta menuduh dan memaksa salah satu warga desa tagia pada tgl 8/0ktober/2025, agar mengakui, untuk memberikan informasi terkait berapa besar uang yang di byar ke Wartawan, yang bertugas melakukan peliputan di wilayah gane timur Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,

Bahakan Fauji M Sukur sempat diberitakan oleh media beberpa hari lalu, dengan kasus pemukulan terhadap waraga desa bisui bernama Rudi, kini ia telah melakuan tindakan melawan hukum terhdap seorang  jurnalis, Salamun, maupun mengitimidasi  warga desa tersebut, untuk harus mengaku dan jujur agar diberikan informasi terkait berapa besar uang yang di bayar kepada yang bersangkutan,

Ia juga menanyakan juga ke ibu bahwa kenapa sampai kelapanya di kontrak sampai masalah ini tidak di selesaikan, ibu itu lalu menjawab ke Fauji, dia itu saya pe sudra jadi Jagan ngana bicara bagitu, bikapa datang kamari di saya perumah Kong tuduh deng fitnah padia bagitu, dia saya pe sudra jadi Jagan bicara sabarang bagitu, biar bagitu dia juga bantu saya dengan keluarga yang jadi korban, Ugkap warga tagia,

Olehnya itu tudahan fitnah dan mencemarkan nama baik yang di lontarkan Fauji A Sukur, tidak diterima oleh jurnalis dan warga tagia yang tidak mau di publis namanya, akhirnya meminta jurnalis agar melakukan pengaduan kepihak kepolisian Polsek Gane timur,

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pers dan masyarakat setempat. Sehingga masalah ini suda di laporkan ke polisian Polsek Gane Timur, dan laporannyanya suda diterima oleh penyidik poksek Gane Timur,

Sehinga pihak penyidik meyampaiakn  akan memangil saudra okunum Fauji A Sukur di hari sabtu Tgl 18/10/2025, untuk dimintai pertanggungjawakan atas perbuatanya,

Olehnya itu peristiwa  pencemaran yang di saksikan dua orang warga setempat, pada saat itu, Yang atau permasalahan yang menyebabkan dugaan pencemaran nama baik, terhadap saya selaku warga Bisui yang bertugas sebagai Jurnalis

Akibatnya dari dampak dan tuduhan pencemaran nama baik kepda seorang jurnalis yang  bersangkutan, merasa  nama baik tercemar, dan juga tuduhan ini menjadi salah satu harga diri saya sebagai korban, sehinga persolan ini suda dibuat pengaduan kepihak yang berwajib agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku’

Salamun” Seorang jurnalis yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, menyatakan merasa harga dirinya dan nama baiknya tercoreng sebgai lembaga pers” mengenai kejadian yang dialaminya,

Olehnya itu, Harapan saya sebgai korban, atas kejadian ini meminta pihak kepolisian akan mengambil tidakan tegas agar bersangkutan diberikan sangsi hukum,

Pelanggaran kode etik merupakan salah satu alasan yang dapat menyebabkan seorang perangkat desa dikenai sanksi hingga diberhentikan.

Seorang jurnalis yang menjadi korban fitnah atau pencemaran nama baik oleh warga atau Linmas Desa, dapat mengambil langkah hukum berdasarkan pasal-pasal berikut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP: Mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan. Pelaku dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal.

Pasal 311 KUHP: Mengatur tindak pidana fitnah. Pasal ini berlaku jika pelaku menyebarluaskan tuduhan yang mencemarkan nama baik, padahal ia tahu bahwa tuduhan itu tidak benar.

Menanggapi kejadian ini, meminta kepada Kepala Desa Bisui” M Tamhir” agar mengambil langkah tegas  untuk memberikan sangsi secara administrasi maupun di pecat dan di berhentikan dari jabatan selaku Petugas Linmas Desa Bisu,

Oleh karena itu, tindakan warga, salah satau Oknum petugas Linmas di desa Bisui, yang sudah mencemarkan nabaik dan menuduh, memfitnah jurnalis merupakan pelanggaran hukum pidana umum, dan korban dapat menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku sesuai dengan UU yang berlaku dalam kitap hukum pidana, (KUHP) atau UU ITE.

Setelah itu awak media coba menelpon, menghubungi via WhatsApp, ke Kepala Desa bisui, untuk meminta tanggapan, terkait tindakan salah satu sataf Linmas desa bisui namun nomornya tidak aktif, sehingga berita ini di terbitkan.

Reporter Munces melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page