MEDIAINDONESIANEWS.ID — Kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan pengerusakan yang terjadi di Desa Mafa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 9 November 2025, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui Polsek Gane Timur.
Korban, M. Safi, sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah proses penanganan berjalan kurang lebih satu bulan dan sempat menjadi perhatian media, Polsek Gane Timur memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat di hadapan Polsek Gane Timur pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.10 WIT.
Dalam kesepakatan itu, Pihak Pertama adalah M. Syafi Albar (35), petani, warga Desa Mafa, Kecamatan Gane Timur. Sementara Pihak Kedua adalah Bagian Sibualamo (38), petani, warga Desa Mafa, yang mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pihak Pertama.
Peristiwa penganiayaan, pengeroyokan, dan pengerusakan tersebut terjadi di Dusun Kelapa Santun, Desa Kebun Raja, Kecamatan Gane Timur. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Dalam surat pernyataan, Pihak Kedua menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pihak Pertama dan keluarganya, mengakui kesalahan, serta menyatakan kesediaan untuk memenuhi tuntutan yang disepakati bersama.
Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain, Pihak Kedua menyampaikan permintaan maaf secara resmi, bersedia melakukan pembuatan ulang para-para kelapa milik Pihak Pertama dalam kurun waktu 16 hingga 31 Desember 2025, serta berjanji tidak akan lagi mengganggu kebun kelapa milik Pihak Pertama di Kebun Santun yang memiliki hasil panen sekitar 250 kilogram kelapa.
Selain itu, Pihak Kedua menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari kembali mengulangi perbuatan serupa atau melanggar isi kesepakatan.
Pihak Pertama menyatakan telah menerima permintaan maaf tersebut dan berjanji tidak akan lagi menuntut atau mempermasalahkan kejadian yang telah disepakati bersama.
Surat kesepakatan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Reporter: Munces















