MEDIAINDONESIANEWS.ID — Penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Desa Mafa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Peristiwa yang menimpa M. Safi pada 9 November 2025 itu telah dilaporkan ke Polsek Gane Timur, namun keluarga korban mengaku belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun hasil visum meski lebih dari satu bulan berlalu.
Kepada awak media pada Jumat (12/12/2025), keluarga korban berinisial F menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polsek Gane Timur yang dinilai lamban dan tidak memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima informasi resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Sudah lebih dari satu bulan, tapi kami tidak tahu perkembangan apa pun. Tidak ada penjelasan dari pihak Polsek,” ujar F.
Penanganan Laporan Masyarakat Dinilai Mandek
Keluarga juga menyoroti lambannya penanganan berbagai kasus pidana di wilayah Gane Timur. Mereka menyebut banyak laporan penganiayaan, pengeroyokan, pemerkosaan, hingga kasus pidana lainnya hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik dan tidak diproses sampai ke kejaksaan, meski telah beberapa kali terjadi pergantian kapolsek.
“Bagi masyarakat, laporan ke Polsek Gane Timur selama ini seperti angin surga. Setelah dilaporkan, kasus justru hilang tanpa kepastian hukum,” kata F.
Dugaan Motif dan Kronologi Kejadian
Pengeroyokan terhadap M. Safi diduga dipicu oleh perselisihan terkait harta warisan. Empat warga Desa Mafa berinisial A, H, R, dan A mendatangi kebun korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami bengkak pada wajah, memar pada leher, serta luka gores di tangan.
Korban kemudian dibawa oleh adiknya, Fajri, ke Puskesmas Mafa untuk menjalani perawatan medis dan pemeriksaan visum.
Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP (kini Pasal 446 UU 1/2023), sedangkan pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum diatur dalam Pasal 170 KUHP (kini Pasal 262 UU 1/2023). Ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, dan dapat diperberat apabila menyebabkan luka berat atau kematian.
Desakan Keluarga Korban
Keluarga korban mendesak Polsek Gane Timur segera memanggil para terduga pelaku dan memproses laporan sesuai prosedur hukum. Mereka juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kasus tersebut akan diteruskan ke Polres Halmahera Selatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polsek Gane Timur belum memberikan penjelasan mengenai progres penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu bulan.
Upaya awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gane Timur, Bripka Agung Tri Jatmiko, tidak membuahkan hasil. Sementara itu, Bripda Fajar, anggota Polsek Mafa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan akan menghubungi Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun hingga kini belum ada keterangan resmi tambahan.
Reporter: Munces















