NAMROLE, – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Brigjen Pol Drs. H. R. Rudy Marfianto SH, melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Buru selatan Provinsi Maluku. Jum’at kemarin (22/12/23).
Dalam kunjungan kerja tersebut, kepala BNN dan Rombongan disambut langsung oleh Bupati selatan, Hj Safitri Malik Soulisa, Dandim 1506/ Namlea, Letkol Arh Agus Nur fujianto, Kapolres Buru selatan, AKBP. M. Agung Gumilar, wakil Bupati Bursel, Gerson E Selsily, Sekda Buru selatan, Drs. Ruslan Makatita. M.Si, para Asisten / staf Ahli Bupati, Kepala BNN kabupaten Buru selatan, Kasim Samak serta para pimpinan OPD.
Kemudian dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Buru Selatan, Bupati Hj. Safitri Malik Soulisa menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan orang Nomor satu di BNN Provinsi Maluku itu.
“Dan di pertemua itu juga Bupati mengatakan semoga dengan kunjungan ini pencegahan dan pemberantasan terkait obat terlarang di Kabupaten Buru Selatan dapat semakin Baik.
Ia juga menyebut Narkoba bukan hanya sekedar kejahatan biasa, tapi sudah merupakan Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang dapat merusak akhlak dan moral Para generasi Muda yang dimana Anak muda merupakan harapan generasi suatu bangsa,” kata Safitri.
Selanjutnya Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Drs. H. R. Rudy Marfianto SH dalam arahannya, memberikan apresiasi kepada Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa, atas perhatiannya memerangi obat terlarang, dan akan di bangunnya kantor BNN Kabupaten Buru Selatan.
Kemudian Brigjen Pol Drs. H. R. Rudy Marfianto SH mengatakan, telah melakukan kordinasi dengan kepala BNN Kabupaten Buru Selatan Kasim Samak dan akan menindak lanjut laporan dari kordinasi tersebut, terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Buru Selatan.
Dan Mantan Kasubdit 1 Kamneg Baintelkam Polri ini pun berharap untuk semua stakeholder Baik TNI / POLRI agar tidak bosan melakukan kordinasi dan komunikasi bahkan sampai ke tingkat lapisan masyarakat yang terendah.
Sambungnya Ia mengakui masalah tersebut tidak mungkin dapat di selesaikan sendiri tanpa laporan dan kerjasama masyarakat, yang dimana masyarakat merupakan mitra penting, bagi para penegak hukum. (MI)















