banner 970x250

Ketua Bidang Advokasi PB HIPMABOL-MALUT Kecam Dugaan Akun Facebook Palsu yang Serang Media dan Mahasiswa

MEDIAINDONESIANEWS.ID Ketua Bidang Advokasi Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Botang Lomang Maluku Utara (PB HIPMABOL-MALUT), Lutfi Yurdi, mengecam keras dugaan penggunaan akun Facebook palsu yang diduga digunakan untuk menyerang media dan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sorotan tersebut mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama “Jonathan jon” memposting dan mengomentari sejumlah pemberitaan yang berisi kritik terhadap Pemerintah Desa Toin. Dalam sejumlah unggahan dan kolom komentar, akun tersebut diduga menggunakan bahasa bernada penghinaan, tudingan sepihak, serta menyerang pribadi jurnalis dan mahasiswa.

Lutfi Yurdi menyatakan, berdasarkan penelusuran internal dan informasi yang dihimpun PB HIPMABOL-MALUT, akun tersebut diduga tidak menggunakan identitas asli dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Sekretaris Desa Toin, Salatudin Abdul Manaf.

“Jika benar aparatur desa menggunakan akun palsu untuk menyerang media, mahasiswa, dan masyarakat yang kritis, maka ini merupakan tindakan tidak etis, mencederai prinsip transparansi pemerintahan desa, serta berpotensi melanggar hukum,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Minggu (25/01/2026).

Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh media dan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Respons berupa serangan personal atau penggunaan akun anonim mencerminkan sikap anti-demokrasi dan tidak sejalan dengan etika pejabat publik,” katanya.

Lutfi menegaskan, pejabat desa seharusnya merespons kritik dengan data, klarifikasi terbuka, dan mekanisme yang beradab, bukan melalui narasi intimidatif di media sosial.

“Pejabat desa wajib menjawab kritik secara objektif dan transparan, bukan dengan bahasa menyerang,” tegasnya.

PB HIPMABOL-MALUT juga menyesalkan penggunaan narasi hukum secara sepihak dalam unggahan akun tersebut, yang menuding media dan narasumber sebagai penyebar fitnah, hoaks, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tanpa melalui proses klarifikasi, verifikasi, maupun putusan hukum yang sah.

“Menuduh jurnalis dan mahasiswa sebagai penyebar hoaks tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan membahayakan iklim demokrasi di tingkat desa,” tambah Lutfi.

Atas peristiwa tersebut, PB HIPMABOL-MALUT mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap dugaan keterlibatan aparatur desa dalam penggunaan akun palsu di media sosial. Organisasi itu menyatakan akan terus mengawal persoalan ini apabila ditemukan unsur pelanggaran etik, administrasi, maupun hukum.

Reporter: (Said Jumat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page