banner 970x250

Komisi I DPRD Maluku Gelar RDP Bersama Ahli Waris Simon Latumalea dan Instansi Terkait

MEDIAINDONESIANEWS.ID Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris Simon Latumalea, kuasa hukum, serta sejumlah instansi terkait. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku, Jumat (6/3/2026).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Eddyson Sarimanela, didampingi Sekretaris Komisi I Nina Batuatas serta Anggota Komisi I Wahid Laitupa.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai forum untuk mendengar langsung keterangan dari pihak ahli waris Simon Latumalea beserta kuasa hukum, sekaligus meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai persoalan yang sedang dihadapi.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Wakil Ketua Komisi I, Eddyson Sarimanela, menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan berkewajiban memfasilitasi masyarakat yang mencari keadilan atas persoalan yang dihadapi.

Menurutnya, melalui forum RDP ini diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan informasi secara terbuka sehingga permasalahan yang terjadi dapat dikaji secara komprehensif.

“Komisi I DPRD Maluku berupaya menampung aspirasi semua pihak dan mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I Nina Batuatas menegaskan bahwa hasil dari rapat tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi I untuk melakukan pendalaman lebih lanjut bersama instansi terkait.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I Wahid Laitupa yang menilai pentingnya koordinasi lintas lembaga guna memastikan penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Rapat dengar pendapat berlangsung dalam suasana dialogis, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta data pendukung terkait persoalan yang dibahas.

Komisi I DPRD Maluku berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui langkah-langkah sesuai kewenangan lembaga legislatif. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page