MEDIAINDONESIANEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) guna mencegah praktik penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), serta penggunaan mesin penyalur BBM yang belum memenuhi standar metrologi.
“Kami meminta pengawasan distribusi BBM diperketat agar tidak terjadi penimbunan maupun penjualan di atas HET. Distribusi harus berjalan transparan sehingga pasokan benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya,” kata Suanty kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Selasa (7/7/2026).
Selain pengawasan distribusi, Suanty menegaskan seluruh mesin penyalur BBM, termasuk Pertamini, wajib memiliki sertifikat tera sebelum dioperasikan sebagai sarana usaha.
“Selama belum ada surat atau bukti bahwa mesin tersebut sudah ditera, maka alat itu tidak boleh beroperasi sebagai sarana usaha,” tegasnya.
Menurut Suanty, pemerintah daerah melalui instansi teknis, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Barat Daya, harus menghentikan sementara operasional Pertamini yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Ia menjelaskan, pengawasan distribusi BBM merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut melalui komisi terkait. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Suanty juga mengungkapkan bahwa persoalan distribusi BBM sebelumnya sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama PT Pertamina. Dalam pertemuan itu, muncul indikasi adanya pelaku usaha yang menyatakan stok BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah habis, namun setelah dilakukan penelusuran diduga masih terdapat persediaan yang disimpan di gudang.
“Kondisi seperti ini harus diawasi secara serius agar tidak ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suanty menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran di SPBU, aparat pengawas harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan dengan membuat berita acara sebagai dasar pemeriksaan sebelum melakukan pengecekan terhadap alat ukur atau meter BBM.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh alat ukur telah ditera dan masih berfungsi sesuai standar metrologi. Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Suanty berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat menjamin distribusi BBM berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya tetap terpenuhi tanpa adanya praktik penimbunan maupun permainan harga. (MIN-01)















