banner 970x250

Komisi II DPRD Maluku Minta Pertamina Perhatikan Kebutuhan Minyak Tanah Sektor Perikanan

MEDIAINDONESIANEWS.ID Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Nita Bin Umar, meminta PT Pertamina (Persero) agar tidak hanya memfokuskan distribusi minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Nita menyusul masih banyaknya kapal dan motor perikanan di wilayah Maluku yang menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar operasional, sehingga turut memengaruhi ketersediaan stok bagi masyarakat.

“Kami sudah rapat dengan mitra Pertamina. Mereka menyampaikan bahwa minyak tanah memang diprioritaskan untuk kebutuhan rumah tangga,” ujar Nita saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Maluku di Ambon, Selasa (10/2/2025).

Meski demikian, dalam rapat tersebut Komisi II DPRD Maluku menegaskan agar distribusi minyak tanah tidak dibatasi hanya untuk rumah tangga. Menurutnya, di lapangan minyak tanah juga banyak dimanfaatkan oleh kapal-kapal dan motor perikanan.

“Kami sudah tegaskan, jangan stok minyak tanah ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga saja. Karena ada kapal dan motor perikanan yang juga menggunakan minyak tanah. Ini sangat berpengaruh terhadap stok untuk masyarakat,” tegasnya.

Nita menjelaskan, apabila distribusi minyak tanah hanya difokuskan untuk kebutuhan rumah tangga tanpa mempertimbangkan kebutuhan sektor lain, maka berpotensi terjadi pergeseran penggunaan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia menilai, hingga kini langkah konkret dari Pertamina untuk mengatasi persoalan distribusi minyak tanah di daerah belum terlihat maksimal, padahal masalah tersebut telah lama menjadi perhatian.

Karena itu, Komisi II DPRD Maluku berharap Pertamina segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi minyak tanah, sekaligus memperketat pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page