banner 970x250

Komisi III DPRD Maluku Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis yang Dinilai Rugikan Warga MBD

MEDIAINDONESIANEWS.ID Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti perubahan jadwal dan jaringan trayek Kapal Sabuk Nusantara tahun 2026 yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT PELNI (Persero) Cabang Ambon, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, yang digelar di Ambon, Selasa (20/1/2026).

Rapat tersebut membahas perubahan jaringan trayek pelayaran perintis tahun anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SK Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis.

Dalam keputusan tersebut, sejumlah trayek dan pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya tidak lagi tercantum dalam jaringan trayek pelayaran perintis.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menilai kebijakan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan kondisi geografis daerah kepulauan serta kebutuhan riil masyarakat setempat.

Menurutnya, perubahan pada trayek R73 dan R86 dinilai sangat berdampak karena berpengaruh langsung terhadap akses transportasi masyarakat, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi di pulau-pulau terluar.

“Kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat kepulauan. Trayek dihapus, titik pemberhentian diubah, sementara masyarakat MBD justru sangat bergantung pada kapal perintis,” tegas Alhidayat Wajo kepada wartawan usai rapat.

Ia menilai penghapusan trayek tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat Maluku Barat Daya yang selama ini mengandalkan transportasi laut sebagai satu-satunya akses penghubung antarwilayah.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Maluku mendesak agar trayek R73 dan R86 dikembalikan seperti pola tahun 2025 tanpa pengurangan rute maupun perubahan titik pemberhentian.

Selain itu, Komisi III juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku segera mengusulkan revisi resmi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Wajo menegaskan, DPRD Maluku bersama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya akan membawa persoalan ini langsung ke kementerian terkait sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kepulauan.

“Kalau kebijakan ini dipaksakan, sama saja dengan memutus urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan,” tegasnya. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page