Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Marak Pengangkutan Kayu Log di Taput, KPH XII Belum Bertindak

TAPUT, MEDIAINDONESIANEWS.IDAktivitas pengangkutan kayu log di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belakangan ini lagi marak dan menuai perhatian publik. Sejumlah truk bermuatan kayu terlihat melintas di jalan utama Pangaribuan – Sipahutar, Selasa (12/8) lalu, namun hingga kini belum ada langkah pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung.

Masyarakat menilai, keberadaan truk kayu log tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan asal-usul kayu. “Truk-truk kayu sering lewat, tapi kami tidak tahu apakah dokumennya resmi atau tidak. Seharusnya KPH bisa mengecek langsung,” kata seorang warga, Selasa (19/8).

Kalangan pegiat lingkungan mengingatkan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang praktik pembalakan liar. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kerusakan hutan di Taput dikhawatirkan semakin meluas.

Maraknya pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di sejumlah daerah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akibat penebangan hutan liar.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dengan dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen pengangkutan resmi lainnya.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT KPH XII Tarutung, Andi S Sihotang  menyatakan pihaknya akan  segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Saya sedang dalam tugas di Medan, hari ini team kita akan berangkat ke lapangan soalnya semalam Kepala Seksi Perlindungan ada giat,” ujarnya kepada wartawan mediaindonesianews.id saat dihubungi melalui pesan whastapp, Jumat yang lalu (15/8).

“Hingga berita ini diturunkan, pihak KPH XII belum memberikan keterangan resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Publik berharap pemerintah segera turun tangan agar pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Truk pengangkut kayu log diduga milik seorang pengusaha di Siborong-borong saat melintas di jalan Pangaribuan-Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Reporter Harri melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page