banner 970x250

Minim Transparansi, Pengelolaan Dana Desa Tabahidayah Jadi Sorotan Akademisi

MEDIAINDONESIANEWS.ID Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan publik. Minimnya transparansi serta belum terlihatnya dampak pembangunan selama hampir sembilan tahun terakhir memunculkan dugaan penyimpangan anggaran desa.

Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi lokal. Namun, sejumlah warga menilai pemanfaatan Dana Desa di Tabahidayah tidak dirasakan secara nyata, meski anggaran telah dikelola sejak lama oleh Kepala Desa Tabahidayah, Rifaldi Hi. T. Sangaji.

Sorotan menguat terutama pada program ketahanan pangan. Pada tahun anggaran 2023, pemerintah desa tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta untuk pengadaan 4.000 bibit pala. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, realisasi program tersebut tidak pernah terlihat di lapangan.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2022. Saat itu, pemerintah desa kembali menganggarkan Rp50 juta untuk pengadaan 2.000 bibit pala. Hingga kini, warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat dari program tersebut.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, Muhammad Faisal Kasim. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama munculnya dugaan penyimpangan Dana Desa.

“Secara struktural, pengawasan Dana Desa berada di bawah Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga tersebut saat ini berada pada titik rendah,” ujar Faisal kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan, menguatnya mosi tidak percaya dari masyarakat seharusnya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan.

“Kejaksaan Negeri Labuha perlu segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Tabahidayah. Pengelolaan Dana Desa selama sembilan tahun bukan angka kecil. Jika dikelola sesuai aturan, seharusnya sudah ada pembangunan fisik yang nyata,” tegasnya.

Menurut Faisal, dugaan penyimpangan Dana Desa tidak hanya terjadi di Desa Tabahidayah, tetapi juga di sejumlah desa lain di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, hasil audit yang dikeluarkan kerap dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Dana tersalur, tetapi realisasi tidak sesuai. Ironisnya, lembaga auditor seolah tidak melihat fakta tersebut. Karena itu, Kejaksaan Tinggi perlu melakukan penyelidikan khusus, dimulai dari Desa Tabahidayah,” katanya.

Lebih lanjut, Faisal menyebut kasus ini sebagai ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Labuha di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan, Tommy Busnarma.

“Penanganan kasus Dana Desa Tabahidayah akan menjadi tolok ukur keseriusan Kejari Labuha dalam memberantas korupsi, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabahidayah, Rifaldi Hi. T. Sangaji, hingga berita ini diterbitkan masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Reporter: (Dalon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page