MEDIAINDONESIANEWS.ID – Seorang oknum petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan menuduh menfitah, terhadap seorang warga Desa Tagia dan jurnalis yang bertugas di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pers dan masyarakat setempat.
Menurut informasi yang dihimpun Oleh awak media pada hari Minggu Tgl 12/10/2025, saat melakukan liputan di lokasi, salah satu warga Desa Tagia yang tidak di cantumkan namanya, ia melaporkan bahwa, dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari salah satu oknum warga desa Bisui bernama Fauji A Sukur yang bertugas sebagi Linmas Desa Bisui.
Saat itu dia datang di saya perumah pada Tgl 8/010/205, Ia menekan kesaya, dan menayakan ke saya, se akan akan menuduh tanpa bukti ke saya membayar kepada salah satu warga Desa Bisui, yang bertugas sebagai wartawan, yang mendampingi masalah anak saya,
Fauji tanyakan ke saya ngoni so kasih doi padia berapa, biar ngoni tara kasih tau saya so tau, jadi tar usah sembunyi sudah, warga Tagia menjawab dia itu saya pe sudara, sejak kejadian saya suru dia dampigi sampe sekarang, jadi setiap berurusan di Polsek tong sama sama.
Terus Fauji mencari tau lagi dan menanyakan ibu kasih kontrak kelapa itu berarti bagimana itu sampaimsalah tidak selesai, ibu menjawab saya kasih kontrak kelapa itu pribadi saya bukan masalah ini.
Lanjut warga” bahwa fauji sampaikan ngoni pe masalah ini suda lama dan suda keluarkan uang, Kong kenapa tara selesai, ngoni pe masalah ini akan tara bawa kalao oleh pihak kepolisian, ia bilang dia tara sayang dia pe sudara tu.
Tambah warga, Fauji sampaiakn ke saya, mari saya urus sudah masalah ini ibu, kalau ibu mau karena urusan ini tidak butuh uang, kalau saya yang urusan itu masalah ini sudah selesai, dan dong masuk penjara,” ungkap Warga.
Warga menambahkan bahwan saya pe sudara itu, dia juga sering bantu saya dan bahkan dia juga kasih keluarkan uang pribadinya, untuk tamba minyak bolak balik ke Polsek, dan beli makanan, jadi kalau ngana tuduh saya bayar padia itu tidak benar, karena dia saya pe sudara, karna saya dan anak saya kasih kuasa ke dia untuk urusan masalah ini di Polsek Gane Timur” karena tong juga tara mangarti hukum, jadi jangan bicara sabarang.
Karena selama ini dia yang urusan dengan pihak kepolisian masalah ini, dia yang selalu dampingi saya dan keluarga, karena maslah ini sejak kejadian saya dan anak saya korban datang untuk meminta bantuan untuk di dampigi, jadi saya juga tidak mau dia di tuduh seperti itu,” ungkap warga dengan raut wajahnya yang kesal.
Olehnya itu peristiwa pencemaran yang di saksikan dua orang warga setempat, pada saat itu yang tahu permasalahan yang menyebabkan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya selaku warga Bisui yang bertugas sebagai Jurnalis.
Akibatnya dari dampak dan tuduhan pencemaran nama baik kepada seorang jurnalis yang bersangkutan, merasa nama baik tercemar, dan juga tuduhan ini menjadi salah satu harga diri saya sebagai korban, sehinga persolan ini akan saya laporkan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salamun seorang jurnalis yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, menyatakan merasa harga dirinya dan nama baiknya tercoreng sebagai seorang pers mengenai kejadian yang dialaminya.
Sedangkan Fauji A Sukur juga sementara ini masih dalam tahapan proses berjalan di Polsek Gane Timur, terkait tindakan penganiayaan terhadap salah satu warga desa Bisui Rudi Jamin.
Kejadian yang belum selesai, lagi-lagi ia melakukan satu tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum, ia membuat maslah baru yang menuduh dan mencemarkan nama baik saya sebagai warga Desa Bisui yang bertugas sebagai jurnalis.
Olehnya itu, Harapan saya sebgai korban, atas kejadian ini saya akan mengambil tidakan hukum, akan melaporkan Fauji A Sukur kepada pihak berwajib, yang ada di Polsek Gane Timur, sehinga bisa di berikan efek jerah kepada oknum yang telah melanggar kode etik, pemerintah dan juga melangar UU Pers No 40/Thn 1999,
Pelanggaran kode etik merupakan salah satu alasan yang dapat menyebabkan seorang perangkat desa dikenai sanksi hingga diberhentikan.
Pemberhentian diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Sebagai staf Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa, tindakan penganiayaan terhadap warga melanggar kode etik dan hukum pidana. Sanksinya meliputi pemberhentian dari jabatan hingga proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan yang relevan, seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, mengatur tugas Linmas untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Tindakan kekerasan seperti penganiayaan jelas bertentangan dengan tujuan tersebut.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 berfungsi sebagai dasar hukum yang melindungi kemerdekaan pers dan mengatur tanggung jawab wartawan serta perusahaan pers.
Seorang jurnalis yang menjadi korban fitnah atau pencemaran nama baik oleh warga atau Linmas Desa, dapat mengambil langkah hukum berdasarkan pasal-pasal berikut:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP: Mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan. Pelaku dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal.
Pasal 311 KUHP: Mengatur tindak pidana fitnah. Pasal ini berlaku jika pelaku menyebarluaskan tuduhan yang mencemarkan nama baik, padahal ia tahu bahwa tuduhan itu tidak benar.
Menanggapi kejadian ini, meminta kepada Kepala Desa BisuiM Tamhir” agar mengambil langkah tegas untuk memberikan sangsi secara administrasi maupun di pecat dan di berhentikan dari jabatan selaku Petugas Linmas Desa Bisu,
Oleh karena itu, tindakan warga, salah satau petugas Linmas di desa Bisui, yang sudah mencemarkan nama baik dan menuduh, serta memfitnah jurnalis merupakan pelanggaran hukum pidana umum, dan korban dapat menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku sesuai dengan UU yang berlaku dalam kitap hukum pidana, (KUHP) atau UU ITE.
Setelah itu awak media coba menelpon, menghubungi via WhatsApp, ke Kepala Desa bisui, untuk meminta tanggapan, terkait tindakan salah satu sataf Linmas desa bisui namun nomornya tidak aktif, sehingga berita ini di terbitkan. (SM)















