MEDIAINDONESIANEWS.ID– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ambon menggelar rapat uji publik dan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Drs. Usmany Jakop, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Uji publik dilaksanakan untuk memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dan pihak terkait dalam menyampaikan saran, pendapat, maupun rekomendasi terhadap materi Ranperda. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui pembentukan regulasi ini, DPRD Kota Ambon diharapkan dapat menghadirkan payung hukum yang mampu memperkuat pemberdayaan sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, sehingga tercipta kesempatan kerja yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Ambon.
Pelaksanaan uji publik merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Ambon dalam mewujudkan proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. (MIN-01)















