banner 970x250

Paslon Bupati dan Wabup terpilih LHM-GES Siap Lahir Batin, Bila Tim Paslon SMS-BENO Gugat di MK

NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan telah usai melaksanakan rapat pleno penetapan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati pada tanggal 4 Desember 2024 kemarin, dan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dengan Jargon “BERHASIL” siap Lahir Batin, bila Tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa (SMS-BENO) mengajukan gugatan hasil perolehan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenang Husen Sowakil yang di dampingi Sekretaris tim Pemenang LHM-GES, Sami Latbual dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kediaman Bupati terpilih. Kamis, (5/12/24).

Ketua Tim Pemenang Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan Jargon “Berhasil” Husen Sowakil mengatakan, pada kesempatan di sore hari ini kami atas nama Tim Pemenang paslon Bupati dan Wakil Bupati Bapak La Hamidi dan Bapak Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) menyampaikan kepada seluruh masyarakat Buru Selatan bahwa berkaitan dengan proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon baik di tingkat PPK yang sudah katong lewati sama-sama dan sampai pada tingkat Kabupaten (KPU) yang juga sudah selesai pada 3 Desember 2024 kemarin Alhamdulillah dari semua proses mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

Lanjut Ketua Tim Pemenang paslon LHM-GES ini menyampaikan bahwa, berkaitan dengan proses-proses yang sedang berjalan kami sudah menyampaikan kepada KPU di dalam sidang Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU 18 tahun 2024 pasal 39 berkaitan dengan mekanisme penyelesaian keberatan.

Selanjutnya dijelaskan Sowakil, Ada dua substansi, yaitu; substansi yang pertama adalah ketika ada perselisihan angka, kemudian yang kedua adalah ketika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Tetapi lanjut Husen, fakta yang kita alami dalam proses pleno rekapitulasi di tingkat PPK maupun di tingkat KPU Kabupaten semuanya berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada perselisihan angka yang menjadi perdebatan baik dari saksi pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3.

“Dan itu tegas Sowakil, dibuktikan dengan tidak ada fom keberatan dari semua saksi, dan itu kami sudah menanyakan kepada saksi baik di tingkat PPK dan bahkan sampai di tingkat KPU, tidak ada satupun keberatan saksi, baik dari pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3.

Sambungnya, Itu artinya bahwa proses yang sedang berjalan khususnya pada rekap KPU di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, dan ini atas nama pasangan calon nomor urut 1 dan tim ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten buru selatan bahwa tidak ada persoalan baik berkaitan dengan prosedur maupun dengan persilihan angka,” terangnya.

Kemudian lanjut Husen, kami juga menghargai jika ada pasangan calon, khususnya pasangan calon nomor urut 3 tidak menerima hasil rekap di tingkat KPU kami menghargai karena itu menjadi hak teman-teman pasangan calon nomor urut 3, dan kami juga siap ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka kami dari pasangan calon nomor urut 1 siap dengan segala konsekuensi, dan siap lahir batin,” tutupnya.

Selanjutnya di tempat yang sama Sekretaris tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sami Latbual mengatakan, perlu kami tambahkan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Ketua Tim bahwa pada saat terjadi rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon di tingkat KPU semua persoalannya sudah clear dengan tidak ada persoalan-persoalan yang menonjol.

“Kita ikuti bersama sebagaiman informasi yang berkembang, pemberitaan-pemberitaan media bahwa teman-teman pasangan calon dari nomor urut 3 tetap membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Latbual.

“Bagi kami kata Latbual, itu hak konstitusional dari pasangan calon dan itu kami sangat hargai, tetapi perlu kami menjelaskan bahwa pada saat proses-proses rapat pleno mereka persoalkan adalah masalah administrasi dan persoalan-persoalan itu sudah di selesaikan di tingkat KPPS dengan melibatkan seluruh para saksi maupun panwas di tingkat TPS dan persoalan-persoalan itu sudah clear. dan sampai rekap di tingkat PPK itu pun juga tidak ada persoalan dan tidak keberatan saksi.

Lanjut Latbual, Mereka juga menyampaikan keberatan di TPS namun dari seluruh penjelasan kronologinya yang disampaikan itu sesungguhnya dia mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

“Dan sesungguhnya ungkap Sowakil, bagi kami itu bukan kewenangan, menurut kami itu bukan kewenangan dari pada Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi semestinya persoalan itu menjadi kewenangan bagi Bawaslu.

“Dan ingin kami menjelaskan kepada masyarakat Buru Selatan secara keseluruhan agar mereka dudukan persoalan-persoalan keberatan mereka selama proses rekapitulasi di tingkat KPU agar masyarakat perlu tahu.

“Jadi kalau mereka membawa persoalan ini di Mahkamah Konstitusi silahkan, tetapi dari persoalan-persoalan yang mereka ajukan selama di KPU,”

Menurut kami Kata Latbual, itu bukan kewenangan dari bersama, tetapi itu kewenangan dari lembaga lain (Bawaslu).

“Oleh karena itu kami pertegas bahwa proses rekapitulasi mulai dari tingkat PPS, PPK dan sampai di tingkat KPU itu bersih tidak ada masalah dan di buktikan dengan tidak ada keberatan saksi dari semua pasangan calon. Kenapa di tingkat KPU tidak ada keberatan saksi karena secara berjenjang dari bawah itu tidak ada keberatan saksi,” ucap Latbual.

Olehnya itu kata Latbual, sekali lagi kami sampaikan kepada segenap masyarakat Buru Selatan agar kita tetap tenang, kita hargai hak dari teman-teman khususnya dari paslon nomor urut 3 silahkan mereka berproses, tetapi pada prinsipnya kami paslon nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam hal ini juga siap lahir batin untuk menghadapi seluruh konsekuensi dari proses gugatan yang mereka ajukan.

Selanjutnya dikatakan Latbual, Tetapi perlu dicatat keyakinan kami 1000% bahwa persoalan ini di bawah ke Mahkamah Konstitusi pun tetap pak La Hamidi dan pak Gerson akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

“Kenapa karena dari materi-materi yang mereka sampaikan, kami sangat yakin bahwa yang mereka sampaikan itu sangat lemah dan pasti tidak akan berpihak pada mereka, karena bagi kami jika Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan berkat kepada pak La Hamidi dan pak Gerson, maka tidak akan tertukar dengan orang lain,” optimisnya. (M-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page