banner 970x250

Paslon Yang Populer Dengan Jargon IKHLAS, di Tetapkan KPU Sebagai Bupati-Wabup Terpilih Periode 2025-2030

NAMLEA, MEDIAINDONESIANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02 yang populer di kenal dengan jargon IKHLAS, (Ikram Umasugi – Sudarmo), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030.

Penetapan Paslon yang populer di kenal dengan jargon IKHLAS itu diputuskan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tentang perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 atas penetapan hasil pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz dalam sambutannya menegaskan, Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tanggal 8 April 2025 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati – Wakil Bupati, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA PSU-MK, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Lanjut Walid, dalam Keputusan Nomor 57 itu lebih jauh menjelaskan, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru dengan perolehan suara sebagai berikut:

Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abukasim, dengan perolehan suara sah sebanyak 20.939. (dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan); Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ikram Umasugi dan Sudarmo dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408 (dua puluh dua ribu empat ratus delapan).

Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Abd Aziz Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi dengan perolehan suara sah sebanyak 12.494 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh empat).

Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Amus Besan dan Hamsah Buton dengan perolehan suara sah sebanyak 22.346 (dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam).

Ketua KPU Walid kembali menegaskan, kalau hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Selasa tanggal Delapan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, pukul 00.42 WIT.

Kata Walid, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 sepanjang terkait dengan perolehan hasil masing-masing Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Deboway Kecamatan Waelata dan (TPS) 19 Desa Namlea,Kecamatan Namlea dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelum turun Surat Keputusan Nomor 57 ini, sejak Senin pagi KPU Kabupaten Buru menggelar rapat pleno di tingkat PPK Namlea dan PPK Waelata guna merekap hasil suara di dua kecamatan itu setelah dilaksanakan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Kemudian berlanjut dengan Rapat Pleno di tingkat kabupaten.

Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Buru, Bawaslu Buru, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, serta saksi dari keempat paslon.

Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dipusatkan di aula Hotel Grand Sarah Namlea dengan suasana telah berjalan tertib dan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI AD. (AM-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page