MEDIAINDONESIANEWS.ID – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ternate menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate belum maksimal dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di masyarakat.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup IMM Kota Ternate, Risman M. Naipon, mengatakan bahwa aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 20 Agustus 2025, namun belum sepenuhnya diketahui dan diterapkan oleh masyarakat.
“Peraturan ini sebenarnya sangat baik untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai, tetapi kenyataannya tidak sepenuhnya diketahui oleh masyarakat Kota Ternate,” ujar Risman, Senin (7/10/2025).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan sosialisasi dari DLH menjadi faktor utama tidak efektifnya penerapan kebijakan tersebut. Hanya beberapa perusahaan besar yang dinilai telah menerapkan aturan pengurangan kantong plastik secara konsisten.
“Kurangnya pengawalan dari Dinas Lingkungan Hidup membuat sosialisasi kepada masyarakat tidak berjalan. Hanya beberapa perusahaan besar seperti Indomaret, Alfamidi, dan Hypermart yang menerapkan aturan tersebut, sementara kios dan warung kecil justru tidak acuh karena tidak ada sosialisasi,” jelas Risman.
Ia juga menyebut banyak keluhan muncul dari masyarakat yang merasa kebijakan ini diterapkan secara tidak merata. Di satu sisi, perusahaan ritel besar diwajibkan mengurangi penggunaan kantong plastik, namun di sisi lain, usaha kecil masih bebas menggunakan plastik tanpa pengawasan.
“Masyarakat sering mengeluhkan hal ini. Di ritel besar mereka wajib membawa tas belanja sendiri, tapi di warung atau kios tidak ada aturan serupa. Ini menunjukkan ketimpangan implementasi kebijakan,” tegasnya.
IMM meminta agar Wali Kota Ternate memberikan tekanan dan instruksi tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih serius dalam menjalankan dan mengawal Perwali Nomor 22 Tahun 2022.
“Kami mendesak Wali Kota Ternate untuk menegaskan kepada DLH agar serius mengawal kebijakan ini. Tanpa pengawasan dan sosialisasi yang baik, aturan pengurangan kantong plastik hanya akan menjadi dokumen tanpa makna,” tutup Risman.
IMM berharap, dengan penegakan dan sosialisasi yang lebih kuat, kebijakan ini benar-benar mampu mengurangi sampah plastik di Kota Ternate dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. (Ri)















