NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID – Kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (AGMPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Buru Selatan. Rabu, (02/10/24).
Demonstran yang berjumlah empat orang yang dikoordinir oleh Korlap Alfian Titawael ini menyoroti dugaan ketidaknetralan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buru Selatan, Husen dalam Pilkada Bursel 2024.
Dalam aksi tersebut, AGMPR membawa sejumlah tuntutan, salah satunya, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan Pak Pjs jangan main-main. Risman Solissa, Orator aksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku, Husen dikonfirmasi Mediaindonesianews.id, diruang kerjanya menegaskan bahwa, dirinya tetap bersikap netral dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada Bursel Tahun 2024.
Selanjutnya dikatakan Husen, dan terkait dengan aksi demontrasi yang sudah menyurat ke Polres Buru Selatan yang di rencanakan dilaksanakan hari ini jam 10.00 WIT kemudian saya menunggu sampai dengan jam 12.30 WIT tidak ada dan itu waktu istirahat saya makan siang dan sholat, dan saya balik ke kantor ternyata ada demontrasi dan tepat jam 14.10 WIT saya sudah ada di kantor dan masa aksi sudah tidak ada.
Menurut Pjs Bupati, tetapi inti demonya saya tidak melihat surat mereka, dan saya hanya sekedar disampaikan oleh petugas bahwa itu terkait dengan Isu ketidak netralaan Pjs (Penjabat Sementara Bupati Buru Selatan) dengan berbagai indikator yang di ambil dari foto bukan berdasarkan penelusuran dari apa-apa yang saya lakukan.
Kemudian dijelaskan Husen, mungkin ada foto saya di pesawat nampak ada bersama dengan salah satu tim sukses tertentu dan itu mungkin diluar ketidak ketahuan saya, dan sedangkan nomor urutan pasangan calon saja saya baru tahu. Nomor urutan satunya ini, urutan duanya ini dan nomor urutan tiganya ini serta berbagai peristiwa katanya, tetapi rata-rata hanya di foto.
Sehubungan dengan hal itu kata Husen, perlu saya sampaikan bahwa saya disini karena di SK-kan oleh Mendagri untuk melakukan tugas-tugas dalam hubungannya dengan bagaimana dengan netralitas ASN kemudian menjaga kolektifitas dari pada masyarakat disini (masyarakat Buru Selatan),” jelasnya.
Lanjut Husen, Nah tugas utamanya itu supaya memastikan bahwa tahapan pilkada dan ini tahapannya kampanye biar betul-betul berlangsung dengan aman dan damai.
Selanjutnya dikatakan Pjs Bupati Bursel, ini yang menjadi masalah adalah bahwa antara yang disangkakan terhadap saya dengan Beta (saya) punya SK dan Beta (saya) punya niat dalam rangka memberikan yang terbaik untuk Buru Selatan itu kan sudah berbeda, sehingga boleh dikatakan bahwa itu adalah berdasarkan praduga, berdasarkan sangkaan, dan berdasarkan presepsi. Padahal seharusnya harus berdasarkan bukti-bukti,” tegasnya.
“Dan sekali lagi kata Husen, saya harus katakan bahwa memang saya harus netral dan itu komitmen saya seperti itu,” tegas Husen.
Lebih jauh Pjs Bupati Bursel ini menjelaskan, Saya kan belum bekerja. Baru dari hari sabtu saya datang dan hari Senin pelaksanaan pelantikan Dewan, hari Selasa adalah kita mau zoom terkait dengan kunjungan Presiden RI Pak Joko Widodo kemudian ditunda lalu hari ini demo, kan saya belum tahu ini apa begitu.
“Maka dengan demikian dikatakan Pjs Bupati, saya senantiasa berharap bahwa sesuai dengan tupoksi saya, harus menjalankan roda pemerintahan dengan baik, menjaga netralitas ASN, menjaga ketertiban dan sebagainya dalam rangka selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada ini berlangsung, dan saya bekerja sesuai dengan itu.
Kemudian dijelaskan Husen bahwa, ada lima tugas yang harus Ia jalankan.
Tugas pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye Pilkada.
Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian Kelima melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dari semua penjelasan tupoksi tersebut, maka perlu saya laporkan bahwa, yang pertama terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada tahun 2024.
Kedua, menyampaikan gambaran umum terkait dengan netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada, dan langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati kepada pemerintah provinsi maluku.
“Dan yang ketiga, menyampaikan kondisi tentang pemerintahan daerah pada saat Petahana melakukan cuti diluar tanggungan negara. Jadi itu sudah sangat jelas,” tutup Pjs Bupati Bursel tersebut. (MIN-05)















