Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Polemik Dana Desa Tagia. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran ADD dan DD T.A 2024 dan 2025

MEDIAINDONESIANEWS.ID Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tagia oleh Kepala Desa Yolden Mani dari tahun 2024 kurang lebih sebanyak Rp 480 juta, dan di tahun 2025 sebesar Rp 700 juta,  yang di salahgunakan oleh kepala desa Tagia Kecamatan Gane Timur Tengah, kabupaten Halmahera Selatan Provinsi, menuai kecaman warga.

Sesuai sumber informasi yang di sampaikan salah satu warga setempat, yang tidak mau di cantumkan namanya, ia menjelaskan kepada Awak media saat berada dilokasih Desa Tagia, pada hari kamis (9/10/2025), bahwa sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan sejak tahun 2024, itu ada beberpa anggaran (DDS), berupa:

1. Tiga (3) unit Lapu jalan Tenagah Surya, senilai Rp, 45 juta,
2. Satu Baguanan TPQ Senilai Rp. 53 juta,
3. Ketahanan Pangan dengan jumlahnya Rp, 70 juta,
4. Satu Unit Rumah Adat Desa dengan jumlah Rp. 50 juta,
5. Pagar kurang lebih 350 juta yang belum di selesaikan bangunanya,
6.Transportasi (perawatan aset Mobil Desa) senilai Rp 30 juta yang fiktif
7. Agaran Turnamen Bupati Cap di Desa Bisui senilai Rp. 70 juta, dan
8. Angaran pemuda dan olahraga senilai Rp 5 juta, semunya belum di realisasikan dan dinyatakan fiktif,

Lanjut warga, untuk Angaran (ADD) tahun 2024 juga yang dinyatakan belum di realisasikan oleh kepala Desa Tagia, yaitu sebesar Rp. 46.250.000, berupa insentif bidan desa selama enam bulan, insentif Kader posiandu enam bulan, makan minum tambahan, stanting, obat-obatan selama 16 bulan , dan juga Dana rujukan pasien pun tidak ada,

Tambahnya warga, begitu juga biaya oprasional PAUD yang masih belum terbayar Rp 2 juta, dan juga insentif badan sarah selama 12 bulan yang belum di bayarkan dengan jumlah Rp 10 juta, serta peringatan HUT Ri dengan nilai anggaran Rp 10 juta yang dinyatakan fiktif,

Dari jumlah total anggaran di tahun 2024 yang kami kroscek, diduga di temukan penyalahgunaan anggran dengan Nilai sebesar Rp 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta), sesuai apa yang kami lihat dalam angaran pendapatan belanja desa Tagia (APBDes,) tahun 2024.

Ia menambahkan juga, bukan hanya angaran tahun 2024, tetapi angaran tahun 2025 yang tercantum dalam pagu anggaran Fisik kurang lebih Rp. 874.957000, yang di realisasikan hanya BLT 1 tahun, Rp.50 juta, dan juga insteif 70 juta, dan sisanya dinyatakan fiktif, entah kemana anggaran sebanyak itu” Ungkap warga itu dengan wajah yang kesal.

Olehnya itu, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, sudah sampai akhir tahun 2025, Kepala Desa Tagia Yolden Mani belum melaksanakan program fisik berupa pagar, dan juga belum ada pemberdayaan berupa bibit rambutan yang di serahkan ke desa, dan juga biaya pemuda, yang akan mengikuti Iven Bupati Cap di Desa Gane luar yang suda dibuka di bulan Oktober 2025 anggaranya belum direalisasikan, serta biaya serfis mobil pikap Desa yang sudah dua kali di anggarkan tetapi sampai saat ini uangnya dikemanakan,” kesalnya.

Terpisah Salah satu Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tagia yang tidak mau di cantumkan namanya, ketika itu awak media meminta di wawancarai, ia menyampaikan bahwa kami sudah berusaha berkordinasi dengan camat Kecamatan Gane Timur Tengah, bahkan sampai ke dinas terkait DPMD dan Inspektorat kabupaten Halmahera Selatan,

Meminta agar kepala Desa Tagia di periksa, apabila terbuktii meyalagunakan anggaran Desa maka di berhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian terkait pemeriksaan dari dinas inspektorat Halsel,

Untuk itu dalam waktu dekat ini apabila Dinas PMD dan Inspektorat tidak turun ke Desa Tagia untuk melakukan pemeriksaan (Audit) kepada kepala desa, maka Warga masyarakat akan beramai- rami mendatangi kantor Desa, untuk memboikot kantor Desa sebagai salah satu bentuk protes kepada pemerintah daerah,

Dalam hal ini, di Duga pemerintah Halmahera Selatan Dinas DPMD dan Dinas Inspektorat yang punya kewengan telah melakukan pembiaran kepada Oknum kepala Desa Tagia yang sudah begitu banyak mengelapkan anggaran Dana Desa yang kurang lebih mencapai Rp. 1.80 miliyar rupiah, hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” ungakap salah satu Anggota BPD Desa Tagia.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Desa, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan biasanya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau lembaga pengawas terkait.

Penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan” Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)”. Pelaku akan terancam pidana penjara dan denda, dengan ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN, meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem (BLT Dana Desa maksimal 25%), program ketahanan pangan nabati dan hewani (minimal 20%), pencegahan dan penurunan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan prioritas lain sesuai karakteristik desa.

Regulasi Dana Desa
Pengelolaan, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

PMK ini mengatur besaran, pengelolaan, hingga syarat penyaluran Dana Desa, serta bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang optimal bagi kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan pengembangan desa berkelanjutan .

Prioritas Penggunaan Dana Desa
Untuk tahun anggaran 2025, Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem (dengan alokasi BLT Desa maksimal 15%), penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan (termasuk stunting)

Serta dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program sektor prioritas lainnya .

Penyalahgunaan dana desa menyebabkan kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.

“Untuk itu Pelaku korupsi juga dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. agar bisa dijerat dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ungkap salah satu Anggota BPD.

Selanjutnya secara terpisah, Camat Kecamatan Gane Timur Tengah Rusli Sam, dihubungi awak Media Via WhatsApp mengatakan, Ia sudah berusaha setiap ketemu dan sudah berulangkali sampaikan agar segera laksanakan pekerjaan sesuai dengan APBDes dan kades selalu alasan nanti nanti, janji turus,” ungkap singkatnya.

Kemudian, awak Media juga mengkonfirmasi Via WhatsApp ke pihak Dinas PMD dan Dinas Inspektorat Kabupaten setempat, namum tidak ada tanggapan atau keterangan jelas hingga berita ini di terbitkan. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page