Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Rauf Ajak Semua Stakeholder Dukung Pembentukan Lima BUMD Strategis yang Diusulkan Gubernur Maluku

MEDIAINDONESIANEWS.ID Tokoh Publik Maluku sekaligus Alumni Fakultas Hukum Universitas Darusalam Ambon, Rauf Pelu, mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Maluku untuk mendukung pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang diusulkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukungan tersebut dinilai penting karena pembentukan lima BUMD strategis tersebut dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepada wartawan, Kamis (13/8/2026), Rauf Pelu mengatakan, pembentukan lima BUMD strategis yang diusulkan Gubernur Maluku kepada Kemendagri merupakan langkah yang baik bagi pembangunan daerah dan Par Maluku Pung Bae.

“Pembentukan lima BUMD ini merupakan upaya yang baik untuk Maluku, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PAD,” kata Rauf.

Menurutnya, keberadaan lima BUMD strategis ini dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki Maluku secara lebih optimal. Karena itu, seluruh pihak perlu memberikan dukungan agar proses pembentukan dan pengelolaan BUMD tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rauf juga menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu diperlukan agar BUMD yang dibentuk tidak hanya menjadi badan usaha milik pemerintah daerah, tetapi benar-benar mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Ia berharap pembentukan lima BUMD tersebut nantinya diikuti dengan perencanaan bisnis yang matang, pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, serta pengawasan yang kuat.

“Semua stakeholder harus mendukung, tetapi dukungan yang baik sehingga lima BUMD strategis ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Pembentukan lima BUMD strategis tersebut telah mendapat persetujuan Kemendagri berdasarkan surat Nomor 900.1.13.2/3946/Keuda tertanggal 8 Juli 2026.

Rauf berharap persetujuan tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat langkah-langkah pembentukan BUMD, dengan tetap memperhatikan kajian kelayakan, regulasi, dan kepentingan masyarakat.

“Tujuan akhirnya Par Maluku Pung Bae, yaitu bagaimana potensi daerah dapat dikelola secara maksimal untuk meningkatkan perekonomian dan PAD serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku,” pungkasnya. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page