banner 970x250

Rumah Tangga Diduga Hancur Akibat Orang Ketiga, Istri Sah Laporkan Oknum Pegawai Kemenhub Laut Halteng

MEDIAINDONESIANEWS.ID Seorang istri sah berinisial Rahayu melaporkan suaminya, Sahrul A. Taha, yang merupakan oknum pegawai pada salah satu instansi Kementerian Perhubungan Laut di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan penelantaran keluarga. Peristiwa ini mencuat pada Jumat (9/1/2026).

Rahayu melaporkan adanya seorang perempuan bernama Lulu yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya. Perempuan tersebut bahkan mengaku sebagai istri Sahrul A. Taha. Pengakuan itu, menurut Rahayu, disampaikan secara terbuka sejak November 2025 melalui akun TikTok milik Sahrul, serta melalui komunikasi pesan pribadi secara daring.

Kepada MediaIndonesianews.id, Rahayu mengungkapkan bahwa rumah tangganya yang selama ini berjalan harmonis mulai memburuk sejak kehadiran pihak ketiga tersebut. Ia menilai kondisi itu berdampak serius terhadap dirinya, anak-anak, dan keluarga besar.

Rahayu, yang akrab disapa Ayu, menyebut sejak dugaan perselingkuhan terjadi, sikap suaminya berubah drastis. Ia mengaku tidak lagi mendapatkan perhatian, baik secara emosional maupun pemenuhan kewajiban nafkah lahir dan batin.

“Suami saya sudah tidak peduli lagi dengan saya dan anak-anak. Ia lebih mementingkan hubungan dengan perempuan tersebut,” ujar Ayu dengan nada sedih.

Ayu juga mengaku memiliki bukti pengakuan dari kedua belah pihak yang menyatakan telah menikah dan berencana hidup bersama. Bahkan, pada Desember 2025, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sahrul A. Taha dan perempuan tersebut diketahui sempat bertemu di Kota Ternate dan menyatakan komitmen untuk hidup bersama.

Atas persoalan tersebut, Ayu mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Kantor Kementerian Perhubungan Laut Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu, 7 Januari 2026. Pihak kantor kemudian memfasilitasi proses mediasi antara Ayu dan Sahrul.

Dalam mediasi tersebut, Sahrul disebut menyatakan kesediaannya untuk kembali ke keluarga, tidak mengulangi perbuatannya, serta bertanggung jawab atas hak-hak istri dan anak. Namun, menurut Ayu, janji tersebut tidak ditepati.

“Setelah mediasi, suami saya justru memilih menginap di penginapan dan menolak pulang ke rumah. Saat saya mendatangi penginapan, saya dipermalukan karena mereka berkomunikasi layaknya suami istri melalui video call di depan saya,” ungkapnya.

Ayu menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari suaminya meskipun telah difasilitasi mediasi oleh pihak kantor.

Ia pun meminta pimpinan Kementerian Perhubungan Laut, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah, untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas secara administratif kepada Sahrul A. Taha. Ayu juga meminta dibuatkan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, ia meminta agar Sahrul A. Taha diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Perhubungan Laut Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait ASN dan PPPK, pegawai yang terbukti melakukan perselingkuhan atau menikah lagi tanpa persetujuan istri sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Selain sanksi administratif, Ayu juga menyinggung adanya potensi konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Jika persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, saya akan melaporkannya ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ayu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, salah satu staf kepegawaian Kantor Perhubungan Laut Kabupaten Halmahera Tengah, Yul, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sahrul A. Taha belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Kabiro Halteng: Munces

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page